Bintan (Surya24.com) – DPMPTSP Provinsi Kepri menegaskan PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) yang terletak di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan belum melengkapi izin pertambangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian belum terbit. Jaminan pascatambang juga belum dipenuhi.
“Karena persyaratan utama belum lengkap, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra.
Namun pantauan awak media di lapangan berbeda. Alat berat ,masih leluasa mengeruk pasir. Truk Fuso hilir mudik mengangkut material di lokasi PT ISI.
Seorang pekerja mengaku tak paham soal izin. “Saya bagian operasional. Kalau perizinan tanya Pak Narto, " ujarnya kepada media ini Senin 22/2026.
Hasfarizal menyebut evaluasi ada di tangan Dinas ESDM Kepri. Jika ESDM rekomendasikan pencabutan izin, DPMPTSP siap menindaklanjuti. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT ISI dan pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.(rud)