DUMAI (Surya24.com) – Perbaikan jalur pejalan kaki (pedestrian) di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Lembaga kajian opini dan kepercayaan publik Trust Institute di Dumai turut angkat bicara dan mendesak adanya pengawasan ketat terhadap proyek tersebut.
Direktur Trust Institute, Fatahuddin, S.H., menegaskan pentingnya pengawasan intensif dari Dinas Perhubungan Kota Dumai terhadap proyek yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu fasilitas kebanggaan masyarakat.
“Jika dana pemeliharaan belum dicairkan, maka sudah seharusnya pihak rekanan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya secara maksimal,” ujar Fatahuddin, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, menjelaskan bahwa perbaikan yang tengah dilakukan merupakan tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan.
Ia menyebutkan, kerusakan terjadi akibat kondisi tanah turap yang labil sehingga berdampak pada sebagian struktur pedestrian. “Perbaikan ini menggunakan dana pemeliharaan dari kontraktor, bukan dari APBD,” jelasnya, Selasa (7/7/2026).
Said juga menegaskan bahwa dana pemeliharaan belum dicairkan, sehingga kewajiban perbaikan sepenuhnya berada pada pihak kontraktor.
Fatahuddin menambahkan, dalam ketentuan jasa konstruksi, masa jaminan pemeliharaan umumnya ditetapkan minimal enam bulan untuk pekerjaan permanen dan tiga bulan untuk pekerjaan semipermanen, terhitung sejak Provisional Hand Over (PHO) hingga Final Hand Over (FHO).
“Biasanya nilai jaminan pemeliharaan sekitar lima persen dari total kontrak. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan kesan pemborosan anggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum turut mengawasi proyek tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jika ada indikasi korupsi, kami berharap aparat segera bertindak,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek pedestrian sepanjang 1,9 kilometer dengan nilai anggaran APBD 2024 sebesar Rp9,3 miliar tersebut saat ini tengah diperbaiki di sejumlah titik. Kerusakan terlihat pada bagian lantai dan dinding, bahkan beberapa titik telah dibongkar oleh pekerja.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Rusma Indah dengan pengawasan CV. Selembayung Riau Konsultan pada tahun 2024. Sejak awal, proyek tersebut telah menuai kritik karena diduga tidak sesuai spesifikasi, dikerjakan secara tidak optimal, serta mengalami keterlambatan.
Sejumlah dugaan penyebab kerusakan pun mencuat, mulai dari perencanaan struktur yang dinilai kurang matang hingga pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai standar, termasuk pada bagian plaster dinding sebelum penimbunan.
Selain faktor teknis, kondisi lingkungan juga disebut berkontribusi. Lokasi proyek yang berdekatan dengan Jalan Putri Tujuh yang dilalui kendaraan bertonase berat dinilai mempercepat penurunan struktur jika tidak disertai perhitungan teknis yang memadai.
Hasil investigasi awal juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian volume tanah timbun dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kurangnya pemadatan lantai kerja, serta indikasi penurunan pondasi akibat pergerakan tanah.
Tak hanya itu, fasilitas pendukung seperti kursi pedestrian dan lampu hias turut menjadi sorotan. Beberapa kursi dilaporkan hilang, sementara lampu bergaya vintage juga disebut raib.
Menanggapi hal tersebut, Said Effendi menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi dikategorikan sebagai cacat mutu pekerjaan.
“Jika terjadi cacat mutu, meskipun masa pemeliharaan telah berakhir, kontraktor tetap wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan undang-undang jasa konstruksi,” tegasnya.
Sementara itu, PPTK Tengku Supriansyah yang juga menjabat sebagai Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Dumai mengakui bahwa dana pemeliharaan belum dicairkan kepada pihak kontraktor.
“Kami berharap rekanan dapat segera menyelesaikan perbaikan agar fasilitas ini bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)