DUMAI (Surya24.com) – Kantor Kelurahan Bangsal Aceh, Jalan Pribumi, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon dan chat, nomor Lurah Bangsal Aceh tidak dapat dihubungi dan nomor awak media diduga telah diblokir.
Awak media kemudian mendatangi langsung kantor Kelurahan Bangsal Aceh. Saat menanyakan nomor handphone Lurah kepada staf, staf membenarkan bahwa nomor tersebut memang milik Lurah dan belum diganti. Staf kemudian mencoba menghubungi, namun dijawab bahwa Lurah sedang berada di Kantor Camat Sungai Sembilan.
Awak media pun langsung menuju Kantor Camat Sungai Sembilan, namun Lurah Bangsal Aceh tidak ditemukan di lokasi.
Awak media hanya ingin mengkomfirmasi tentang keluhan Warga yang ingin mengurus 1 lembar SKGR dirinya diminta biaya sebesar Rp3,5 juta.
“Setahu saya, sesuai aturan resmi pengurusan SKGR itu gratis. Paling maksimal hanya Rp100.000. Itu pun untuk biaya materai Rp10.000 sebanyak 2-3 lembar dan biaya administrasi kelurahan Rp50.000 sampai Rp100.000. Untuk pengukuran oleh RT/RW ditambah pihak Lurah sifatnya sukarela,” ujarnya kepada media ini, Senin 20/07/2026.
Ia juga menjelaskan bahwa SKGR bukanlah sertifikat. SKGR hanya surat keterangan dari Lurah. “Jadi ke negara tidak ada PNBP,” tegasnya.
Merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Batas Desa, pungutan di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Warga berharap Pemerintah Kota Dumai melalui Satgas Saber Pungli segera turun tangan mengusut dugaan pungli ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sungai Sembilan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(rud)