KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan upaya penanganan Penambangan Tanpa Izin (PETI) melalui langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran. Jumat (24/7/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2026 hingga Kamis, 23 Juli 2026, Polres Kuansing telah melaksanakan 193 kegiatan penindakan PETI. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil memusnahkan 1.210 unit rakit PETI yang ditemukan di berbagai lokasi.
Selain penindakan, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Selama periode tersebut, personel telah melaksanakan 2.830 kegiatan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Dalam aspek penegakan hukum, Polres Kuansing telah menangani 10 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 14 orang tersangka yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai kegiatan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga terhadap penampung maupun pelaku pemurnian emas yang terbukti terlibat. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan PETI dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari upaya preemtif berupa edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, preventif melalui patroli dan pengawasan di lokasi rawan, hingga represif melalui penindakan dan proses hukum terhadap para pelaku.
Menurutnya, keberhasilan penanganan PETI merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kuansing dan jajaran yang secara konsisten melaksanakan berbagai upaya tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
"Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin," Pungkas Kapolres.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah