BENGKALIS (Surya24.com) – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi memberikan mandat kepada Koperasi Medang Maju Jaya untuk melaksanakan penguasaan, survei lapangan, pemaparan hasil, hingga pengelolaan sementara lahan eks PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Penugasan yang ditandatangani Chief Region Officer-3 Riau-2 dan Riau-3 PKH, Dioko Andoko. Dalam surat tersebut, Agrinas menugaskan Koperasi Medang Maju Jaya melakukan pengamanan dan penguasaan fisik lahan, survei topografi dan inventarisasi aset, menyusun laporan hasil survei, melengkapi dokumen legalitas perusahaan, hingga melakukan pengelolaan kebun sementara, termasuk perawatan tanaman, pemanenan TBS, pelaporan hasil, dan penyetoran hasil penjualan langsung ke rekening virtual PT Agrinas Palma Nusantara.
Manager Lapangan Koperasi Medang Maju Jaya, Surbekti, Senin (03/08/2026) menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan pelaksanaan mandat resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat penugasan negara untuk mengelola kawasan hasil penguasaan kembali oleh pemerintah.
"Mandat yang kami jalankan adalah representasi keputusan negara. Karena itu, tidak ada pihak yang bisa melakukan penolakan terhadap pelaksanaan tugas ini, termasuk Koperasi BBDM yang saat ini mengelola sekitar 228 hektare lahan yang masuk dalam kawasan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil," tegas Surbekti.
Berikut paragraf dengan bahasa yang lebih intelek dan tetap mengatribusikan pernyataan kepada narasumber:
Manager Lapangan Koperasi Medang Maju Jaya, Surbekti juga membantah narasi yang menyebut lahan seluas 228 hektare di Desa Sungai Linau sebagai plasma PT Surya Dumai Agrindo (SDA).
Menurutnya, Koperasi BBDM merupakan wadah yang beranggotakan masyarakat dari enam desa dan satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu, sedangkan secara administratif tidak terdapat areal plasma PT SDA di Kecamatan Siak Kecil, termasuk di Desa Sungai Linau.
Ia menegaskan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Dumai Agrindo berada di wilayah Kecamatan Bukit Batu, sehingga penyebutan lahan di Sungai Linau sebagai plasma PT SDA merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan persepsi publik, karena masuk dalam kawasan hutan maka disita oleh negara.
Dikatakannya, bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan di lapangan mengacu pada surat penugasan resmi Agrinas, sehingga pelaksanaan penguasaan, pengukuran, survei maupun pengelolaan sementara bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari penugasan perusahaan negara.
Ia juga menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif sesuai arahan dalam surat penugasan, agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut, Agrinas secara tegas menginstruksikan agar penguasaan lahan dilakukan secara persuasif, legal, serta tidak memicu ketegangan maupun sentimen negatif masyarakat terhadap perusahaan.
Penugasan itu berlaku selama tiga bulan, sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2026, atau sampai diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) lanjutan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sebelumnya, kawasan eks PT Sinar Sawit Sejahtera seluas sekitar 1.600 hektare di Desa Sungai Linau, Bandar Jaya dan Lubuk Gaung telah disosialisasikan kepada masyarakat sebagai kawasan hasil penguasaan kembali negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Pemerintah menyatakan pengelolaan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset negara dan tata kelola perkebunan yang lebih tertib.(ndi)