Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:52:38 WIB

KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial P (24) berhasil diamankan di Desa Simpang Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir, sekitar pukul 12.28 WIB. Senin (3/8/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah rumah di Desa Pulau Kulur, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah berinisial DK (28), warga Desa Pulau Kulur, yang mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam pada bagian dada, leher, punggung, dan kepala sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Teluk Kuantan.

Berdasarkan laporan pelapor sekaligus istri korban, berinisial RY (28), saat kejadian korban sedang beristirahat di rumah. Pelaku yang datang memanggil korban kemudian mengajaknya keluar rumah. Saat korban menolak dan hanya berdiri di teras, pelaku diduga langsung menyerang korban secara berulang menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Kuantan Hilir segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi di lapangan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui," ujar IPTU Edi Winoto.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di pinggir Sungai Kuantan dekat perahu penyeberangan antara Desa Pulau Beralo dan Desa Simpang Pulau Beralo. Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Edi Winoto memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, satu bilah senjata tajam jenis golok/parang sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Kuantan Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Terkini