Miskin Prestasi Tapi Haus Panggung, Camat Singingi Tega Tikung Perjuangan Dewan yang Berdarah Darah!

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30:51 WIB
Fhoto : Ketua Bapemperda Desi Guswita SE MM bersama Bersama General Manager PT SUN Sutiman, SP. Komitmen Hukum Mandiri melalui Dokumen Surat Berita Acara Komitmen Teknis Pengawasan.

KUANTAN SINGINGI (Surya24.com) – Dinamika etika birokrasi di Kecamatan Singingi kian memanas, Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PKB Desi Guswita, SE MM membongkar rekam jejak "potong kompas" Camat Singingi  Saparman, ST ME yang dinilai gemar merampas panggung perjuangan aspirasi legislatif demi pencitraan pribadi. Sabtu (08/08/2026)

“” Pola culas ini tercatat sudah berulang kali terjadi, Sebelumnya, Perjuangan jembatan yang dikawal Desi Guswita dari nol diklaim sepihak oleh camat singingi !

Kini, modus tersebut berulang pada program pembangunan di Jalan Simpang  Sambung - Desa Sungai Bawang.

“ “ Camat Singingi Saparman, ST ME di laporkan menyalip jalur administrasi di Dinas PUPR demi mendapatkan momentum foto seremonial bersama Plt. Bupati H. Mukhlisin saat penandatanganan dokumen MoU dengan PT SUN(Sinar Utama Nabati).

Puncaknya pada Jumat (7/8/2026), Camat menyelinap membawa perwakilan PT SUN (Sinar Utama Nabati) langsung ke lokasi peninjauan tanpa melibatkan Desi Guswita yang saat itu tengah standby menunggu manajemen  PT. SUN untuk rapat teknis terkait jalan Simpang Sambung.”” Terang Desi.

Saksi Hidup bongkar Perjuangan  gigih dan Air Mata Desi Guswita ketika Menagih Janji Kampanye Pilkada.

Aksi “potong kompas” Camat Singingi ini dinilai sangat mencederai etika, Mengingat program ini lahir dari rintisan perjuangan hidup mati Desi Guswita.

Salah satu rekan yang hadir menjadi saksi nyata membongkar dan mengungkapkan sejarah rill perjuangan tersebut agar publik tidak dibohongi oleh pencitraan sepihak. Kata narasumber itu kepada media ini!”

"Jalan Simpang Sambung ini merupakan janji kampanye  dari Kepala Daerah Dr. H Suhardiman Ambi AK MM – H. Mukhlisin saat Pilkada.

Ketika masa itu, Ibu Desi Guswita bertindak sebagai Juru Kampanye (Jurkam) utama dan menjadi pihak yang paling dicari dan di tagih oleh rakyat.” Jelas nya !”

Perjuangan sempat buntu kala itu, karena Kepala Daerah selalu berdalih tidak ada anggaran dengan alasan politis kalah perolehan suara di wilayah Singingi.

Namun, Ibu Desi yang tidak terima hak rakyatnya dikorbankan langsung mendatangi Rumah Dinas Kepala Daerah .

Beliau marah besar dan menangis menagih janji politik tersebut, Air mata Ibu Desi hari itu akhirnya membuahkan hasil hingga Kepala Daerah hari  itu juga langsung menghadirkan Kepala Dinas PUPR, Perkim, Perkebunan, dan Perhubungan untuk merapatkan solusi konkret skema CSR PT SUN."

Saat terjadi transisi kepemimpinan akibat masalah hukum yang menimpa Kepala Daerah, Desi Guswita kembali bergerak cepat . Ungkap Saksi nyata tersebut ke media ini pada Jum’at (07/08/2026.

" Begitu Wakil Kepala Daerah dilantik menjadi Plt. Bupati yang baru, Ibu Desi langsung mendatangi Plt Bupati (H.Mukhlisin) secara perdana agar draf MoU CSR PT SUN ini segera dikejar dan diselesaikan.

Sangat memalukan jika sekarang, setelah jalurnya dimatangkan oleh dewan lewat air mata dan kerja keras lintas kepemimpinan, Tiba-tiba ada seorang Camat yang tidak tahu proses dari awal datang menyerobot di tikungan akhir hanya demi panggung Konten Video dan klaim sepihak ," Tegas saksi mata tersebut.  

Desi Guswita juga mengungkapkan serta mengaku sangat kecewa dengan arogansi birokrasi Camat Singingi  Saparman, ST ME tersebut .

” Demi memburu Panggung Pencitraan, Camat singingi ini  tega meninggalkan dewan yang sudah berjuang mati matian sejak awal.

Ini adalah bentuk arogansi birokrasi yang miskin etika dan gemar mencuri keringat orang lain demi kosmetik politik,"” Tegas Desi Guswita tajam .

Meskipun berulang kali ditikung, taring pengawasan Desi Guswita tidak terbendung.

Melalui Fungsi Pengawasan Melekat perorangan (UU No. 23/2014 Pasal 149), Desi,Guswita, SE MM Selaku Ketua Bapemperda DPRD Kuansing ini tetap sukses mengeksekusi Komitmen Hukum Mandiri melalui dokumen Surat Berita Acara Komitmen Teknis Pengawasan Lapangan resmi yang telah ditandatangani di atas meterai bersama General Manager PT SUN Bapak Sutiman, SP.

Dokumen fisik asli tersebut berhasil mengunci 4 pasal mutlak yang disepakati tanpa celah yakni:

• Pasal 1 (Volume Rigid Beton Multi-Years):

Jalan Simpang Sambung mutlak dibangun berkualitas Rigid Beton total 3 KM (3.000 Meter) secara Bertahap selama 3tahun yang terbagi rata 1 KM per tahun (Agustus 2026 s/d Juli 2029) .

• Pasal 2 (Eksekusi Alat Berat & Prioritas):

Alat berat wajib turun mulai tanggal 10 Agustus 2026 (Hari Senin ini) dengan memprioritaskan area tanjakan tertinggi/terparah sepanjang 300 meter pertama, Sisa pengerjaan fisik wajib disambung hingga tuntas akhir Juli 2029.

• Pasal 3 (Dampak Lingkungan Udara):

Mengikat komitmen PT SUN untuk secara bertahap melakukan perbaikan sistem IPAL guna mengurangi dampak aroma dan bau menyengat sisa kapasitas produksi pabrik melalui penerapan teknologi pengelolaan limbah.

• Pasal 4 (Konsekuensi Hukum & Hak Pengawasan):

Menetapkan hukum bahwa hak pengawasan melekat penuh berada di tangan Pihak Pertama (Desi Guswita) selaku Ketua Bapemperda.

Jika perusahaan lalai, Bapemperda akan memperketat klausul sanksi korporasi di Perda CSR kabupaten.

Desi melanjutkan penejelasannya dengan mengatakan;

"Silakan Camat Singingi bangga dengan klaim panggung kertasnya bersama Plt. Bupati, Formalitas pencitraan itu tidak akan bisa menurunkan semen di lapangan.

Rill di lapangan, Saya yang memegang dokumen komitmen fisik alat berat tanggal 10 Agustus besok beserta spesifikasi rigid betonnya!

Hari Senin esok, Rekam jejak potong kompas Camat Singingi bernama  Saparman, ST ME ini akan saya lapor tertulis kepada Plt Bupati Kuansing H. Mukhlisin agar di Evaluasi total secara Kepegawaian," Pungkas Desi Guswita.(netri)

Terkini