Masyarakat Batin Akit Kembali Suarakan Titi Akar Ditetapkan sebagai Desa Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:04:37 WIB

BENGKALIS (Surya24.com) — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026, masyarakat Batin Akit di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menyuarakan aspirasi agar Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, ditetapkan sebagai Desa Adat. 

Aspirasi tersebut disampaikan Sukarto, mantan Kepala Desa Titi Akar pada 2015 yang kini menjabat sebagai Ketua Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Kabupaten Bengkalis, serta instansi terkait menindaklanjuti proses penetapan Desa Titi Akar sebagai Desa Adat yang telah diperjuangkan sejak Januari 2015. 

“Di tengah sukacita memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kami masyarakat Batin Akit Kabupaten Bengkalis dengan hormat dan kerendahan hati menyampaikan aspirasi serta permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya DPRD Kabupaten Bengkalis, agar berkenan menindaklanjuti penetapan Desa Titi Akar sebagai Desa Adat,” ujar Sukarto, Kamis (20/8/2026). 

Menurutnya, permohonan tersebut bukanlah usulan baru. Proses penetapan desa adat telah dimulai secara resmi sejak Januari 2015. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa adat yang mencakup 34 desa di delapan kecamatan untuk diajukan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bengkalis juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rancangan tersebut, termasuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. 

“Desa Titi Akar merupakan salah satu desa yang masuk dalam usulan desa adat pada 2015. Kami menyadari proses ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami memohon agar proses yang sempat tertunda ini dapat kembali dilanjutkan dan diselesaikan,” kata Sukarto. 

Ia menilai penetapan Desa Titi Akar sebagai desa adat bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pengakuan terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat yang selama ini telah menjaga nilai-nilai budaya, tradisi, persatuan, serta kehidupan sosial masyarakat. 

Sukarto berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut. Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi kesempatan untuk kembali memperkuat komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. 

“Kami berharap pemerintah dan DPRD dapat melihat persoalan ini sebagai bagian dari upaya memberikan keadilan dan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang selama ini setia menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. 

Sukarto menambahkan, organisasi Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis yang dipimpinnya saat ini juga telah memiliki status badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Dengan adanya legalitas tersebut, pihaknya berharap keberadaan organisasi ini semakin mendapatkan perhatian dan pengakuan dari pemerintah, termasuk melalui penyelesaian proses penetapan Desa Titi Akar sebagai desa adat. 

“Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Kami hanya berharap proses yang sudah dimulai sejak 2015 dapat dilanjutkan hingga tuntas. Ini merupakan harapan masyarakat dan bagian dari perjuangan untuk menjaga adat, budaya, serta jati diri masyarakat Batin Akit,” pungkas Sukarto.(zakaria)

Terkini