KUANTAN SINGINGI (Surya24.com) — Memang Sangat Miris Kejadian di Kabupaten Kuantan Singingi untuk keterbukaan Informasi Publik, Perihal itu disebabkan para Pimpinan DPRD, Waka I , Waka II dan Sekwan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi( Kuansing) sangat sangat tertutup serta seakan sangat kuat mengisolasi informasi pengelolaan aset daerah terhadap masyarakat publik Kuansing, Rabu(30/09/2026)
Sebelumnya, Anggota DPRD Kuansing Desi Guswita, SE MM dari Fraksi PKB telah meminta Bupati melakukan evaluasi terhadap aset aset daerah.
Terutama untuk memastikan keberadaan, Pencatatan, Pengguna dan penanggung jawab setiap Aset Daerah Kuansing
Kini sorotan kembali muncul di lingkungan Sekretariat DPRD Kuansing setelah sejumlah informasi mengenai kendaraan dinas dan aset lainnya menunjukkan adanya hal hal yang masih perlu diperjelas kepada masyarakat Kuansing.
Media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap aset Daerah, Anggaran dan pengawasan.
Upaya Konfirmasi itu mulai ditanyakan dan ditelusuri dari Ketua DPRD H Juprizal SE M.SI, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala, S.Si, Sekwan Andi Zulfitri, Kepala BPKAD/Bidang Aset, Inspektorat hingga Bupati Kuantan Singingi bungkam untuk menginformasikan ke Publik Kuansing.
Namun hingga berita ini disusun, Sejumlah pertanyaan yang telah diajukan belum juga mendapatkan jawaban.
Pertanyaan media bukan sekadar meminta pendapat, Tetapi menyangkut data administratif yang semestinya dapat diverifikasi.
Seperti status kendaraan, Pengguna resmi, Tahun perolehan, Nomor polisi, Dasar penggunaan, Anggaran pemeliharaan, Tunjangan transportasi hingga keberadaan fisik aset.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: Jika data aset pemerintah daerah tercatat dan tertib, mengapa penjelasan mengenai aset tersebut masih sangat sulit diperoleh?
Dari kendaraan mobil Hilux, Innova hingga Kendaraan Roda Dua, Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut satu kendaraan.
Informasi mengenai kendaraan Toyota Hilux, Toyota Innova dan kendaraan roda dua di lingkungan Sekretariat DPRD juga menjadi bagian dari konfirmasi media setelah muncul keterangan yang perlu dicocokkan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Media meminta Ketua DPRD menjelaskan informasi mengenai penggunaan dua unit kendaraan dinas, Termasuk merek, Tipe, Nomor polisi, Tahun perolehan, Dasar penggunaan, Status aset, pengguna resmi serta anggaran pemeliharaan dan biaya operasional.
Wakil Ketua DPRD dimintai klarifikasi mengenai tunjangan transportasi dan Toyota Innova yang sebelumnya disebut pernah digunakan salah satu pimpinan DPRD, Termasuk kapan kendaraan tersebut dikembalikan dan apakah terdapat berita acara serah terima.
Kepada Sekwan, Media meminta penjelasan mengenai status Toyota Innova, Kendaraan pimpinan lainnya, Pengguna resmi, Keberadaan fisik kendaraan serta anggaran BBM, Servis, pajak dan pemeliharaan.
Sementara BPKAD/Bidang Aset dimintai data mengenai jumlah kendaraan yang tercatat sebagai aset Sekretariat DPRD, nomor polisi, tahun perolehan, Nilai aset, Pengguna resmi serta kesesuaian pencatatan administrasi dengan kondisi fisik.
Inspektorat dimintai penjelasan apakah pengelolaan kendaraan, tunjangan transportasi dan biaya pemeliharaan tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan atau reviu.
Sedangkan Bupati Kuantan Singingi dimintai tanggapan mengenai kemungkinan evaluasi terhadap pengelolaan kendaraan dan aset Sekretariat DPRD serta verifikasi apabila ditemukan perbedaan data.
Namun hingga konfirmasi dilakukan, belum semua pihak memberikan tanggapan.
*•Transparansi Aset Dipertanyakan•*
Yang dipertanyakan media bukan aset pribadi, Melainkan Barang Milik Daerah (BMD) yang bersumber dari pengelolaan keuangan daerah.
Tidak adanya jawaban tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran.
Namun, Ketika terdapat perbedaan informasi dan pihak yang berwenang belum memberikan klarifikasi, Pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset menjadi semakin terbuka.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan dari pihak BPKAD mengenai Toyota Hilux sebagai kendaraan operasional yang digunakan ajudan Ketua DPRD.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan administratif:
Apa dasar pengadaan kendaraan tersebut dan dalam kapasitas apa ajudan ditetapkan sebagai pengguna kendaraan dinas?
Apakah kendaraan tersebut memang tercatat sebagai kendaraan operasional ajudan atau merupakan kendaraan operasional pimpinan yang digunakan oleh ajudan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena menyangkut status BMD dan penggunaan APBD.
Hal serupa berlaku terhadap Toyota Innova. Jika kendaraan tersebut memang telah dikembalikan kepada pemerintah daerah, Perlu dijelaskan kapan pengembaliannya, Siapa yang menerima, Apakah terdapat berita acara serah terima dan siapa pengguna resminya setelah kendaraan kembali menjadi aset daerah.
Begitu pula kendaraan roda dua, Jika terdapat perbedaan mengenai jumlah, pengguna maupun status kendaraan, maka data tersebut semestinya dapat dicocokkan dengan daftar aset BPKAD dan kondisi fisik di lapangan.
*•Bukan Hanya Aset Sekretariat DPRD•*
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada kendaraan di Sekretariat DPRD.
Kendaraan, peralatan, bangunan dan berbagai barang yang diperoleh atau dikelola menggunakan keuangan daerah merupakan bagian dari Barang Milik Daerah yang harus memiliki pencatatan dan status administrasi yang jelas.
Karena itu, Persoalan yang muncul di Sekretariat DPRD semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Kuansing untuk mengevaluasi pencatatan dan pengelolaan seluruh aset daerah di semua OPD.
Setiap aset perlu dapat diketahui jenisnya, Tahun perolehannya, Nilai, Lokasi, Pengguna atau penanggung jawab, Kondisi serta dokumen yang menjadi dasar penguasaannya.
*•Bupati Diminta Evaluasi Seluruh Aset Daerah•*
Permintaan evaluasi sebenarnya telah disampaikan sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Desi Guswita Ketua Bapemperda
Kini, Dengan kembali munculnya persoalan mengenai status, pengguna dan pencatatan sejumlah kendaraan di lingkungan Sekretariat DPRD, kebutuhan untuk melakukan evaluasi aset daerah menjadi semakin relevan.
Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap aset Sekretariat DPRD, Tetapi juga seluruh aset yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
BPKAD bersama seluruh OPD perlu memastikan bahwa pencatatan aset benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Transparansi aset tidak seharusnya baru dilakukan ketika muncul sorotan, Transparansi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan Barang Milik Daerah.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang bersumber dari APBD dicatat, ditempatkan, Digunakan dan dipelihara.
Jika terdapat perbedaan antara data satu instansi dengan instansi lainnya, Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi, Rekonsiliasi dan pembaruan data berdasarkan dokumen resmi serta kondisi fisik sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tak satupun para pejabat pejabat yang digaji melalui uang Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekwan, BPKAD, Inspektorat hingga Bupati Kuantan Singingi memberikan jawaban dan klarifikasi pada tim media untuk di sampaikan dan di luruskan informasinya kepada masyarakat Kuansing.(netri)