Bermasalah dengan PT Indopalm, Rifai Layangkan Surat Hearing Kepada DPRD Dumai 

DUMAI (Surya24.com) - Sulitnya mendapat pekerjaan yang di alami pemuda tempatan khususnya di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diakui salah seorang warga bernama Rifa'i alias Roy. 

Meskipun demikian, pemuda bernama Rifa'i yang akrab dipanggil Roy bersama rekan seperjuangannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) Unit Lubuk Gaung sekitar 2 (Dua) Tahun lalu telah mengajukan kerjasama dengan PT.Pacific Indopalm Industries, dengan jenis pekerjaan jasa penitipan barang milik supir truk yang akan melakukan bongkar muat di areal perusahaan ini. 

Pengajuan kerjasama Roy kepada PT.PII melalui pengawas perusahaan yang di ketahui bernama Herman Lubis. Awalnya berjalan dengan baik, namun jalinan kerjasama ini tidak menggunakan Serikat Pekerja Putera Daerah (SPPD) melainkan hanya sebatas lisan kepada Herman Lubis. Dengan perjanjian secara lisan antara Roy dengan Herman Lubis, sebahagian upah sebesar Rp.5.000 permobil diberikan kepada Herman Lubis melalui orang kepercayaannya.

Roy juga mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah mengajukan SPPD nya ke Perusahaan tersebut, agar jenis pekerjaan yang ia dapatkan bersama rekannya dengan legalitas yang jelas, namun tidak ada surat jawaban dari perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, naas Roy bersama rekannyapun menimpa mereka, kesalahan yang mereka alami yaitu salah menitipkan barang berupa dongkrak milik supir truk tanki ke mobil truk cangkang yang bukan miliknya. Alhasil, Roy bersama rekannya dengan terpaksa mengganti dongkrang sang supir truk mencapai Rp.400.000.

"Memang itu salah kami, salah memberikan dongkrak kepada yang bukan pemiliknya," ucap Roy. Dengan adanya penggantian senilai Rp 400.000 tersebut, tentunya Roy membicarakan ini kepada Herman Lubis agar ia turut membantu membayar nilai uang dongkrang tersebut. Namun Herman Lubis tak mau membantu. 

"Dengan tidak maunya Herman Lubis membantu penggantian uang Dongkrang tersebut, maka kamipun tak menyetor lagi kepada Herman setiap upah yang kami dapat dari supir truk," cetus Roy. 

Menurut Roy, mulai dari situ, iapun dengan Herman Lubis mulailah tak lagi menjalin komunikasi yang baik. Maka pada Kamis (01/03/2021) keributanpun terjadi antara dirinya dengan Herman Lubis, sehingga video keributan yang direkamnya sempat viral di media sosial.

Dalam percekcokan Roy dengan Herman Lubis yang direkam video oleh Roy, Herman Lubis dengan lantang menyuruh Roy melaporkan kepada wartawan untuk menaikan berita, sehingga membuat sebahagian wartawan Dumai merasa tersinggung. Sebab ucapan Herman Lubis tersebut di anggap melecehkan profesi wartawan.

Dengan dilarangnya Roy bersama rekan-rekannya oleh Herman Lubis tak boleh lagi bekerja mengais rezeki di pintu gerbang perusahaan ini akibat diduga tidak setor kepada Herman. Pada Rabu (07/04/2021) Roy mengatasnamakan SPPD Unit Lubuk Gaung melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai Komisi I untuk Hearing, dengan tujuan mengadukan nasib mereka. 

"Kami tidak mau ribut-ribut terus, untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan tersebut, lebih bagus kami minta saran dan pendapat kepada DPRD Dumai melalui hearing. Semoga surat hearing kami tersebut dengan secepatnya direspon oleh DPRD Komisi I. Kami berharap pertemuan dengan wakil rakyat nantinya, ada solusinya dari DPRD Dumai," kata Roy. 

Sebagai pemuda tempatan Roy tidak mau menjadi penonton dikampung sendiri. " Sementara orang luar Dumai bisa bekerja di tempat kami." ungkap Roy bersama rekan seperjuangannya. (Tim)