Kesbangpol Tunda Sosialisasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 

Leo Agusta dua dari kiri

Pelalawan (Surya.24.com) -Sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No.8 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada serentak 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Pelalawan.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pelalawan menunda pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 kesetiap Kecamatan di Kabupaten Pelalawan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim ketika dikonfirmasi melalui Kabid Politik Dalam Negeri Leo Agusta SH. MHum, Selasa (24/3/2020) mengatakan mendukung upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Pelalawan dengan menunda kegiatan sosialisasi tersebut.

" Dengan demikian Badan kesatuan Bangsa dan Politik menunda kegiatan sosialisasi sampai waktu yang belum ditentukan, untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Leo juga mengatakan kegiatan sosialisasi sudah berjalan di 4 Kecamatan, beliau berharap penundaan tahapan Pilkada tidak mengganggu Pemilihan suara nantinya, dan juga wabah Covid -19 cepat berlalu.

 "Sampai saat ini, kegiatan sosialisasi Pilkada serentak Tahun 2020 telah terlaksana sebanyak 4 Kecamatan, Kecama Pangkalan Kerinci, Ukui, Pangkalan Lesung dan Bandar Petalangan. Kita berharap penundaan tahapan Pilkada ini tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan suara pada 23 September 2020 nanti, dan semoga wabah Virus Covid-19 (Corona) bisa diatasi bersama dan masyarakat Kabupaten Pelalawan Sehat sejahtera", harapannya. ( jon)