Sejumlah ASN di Pemkab Bengkalis Diberi “Dispensasi Khusus” Bekerja dari Rumah

Pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS (zsurya24.com) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan “dispensasi khusus” kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kantor dan cukup bekerja dari rumah.

Namun, untuk memperoleh “dispensasi khusus” dimaksud ada syaratnya. Antara lain, ASN yang bersangkutan punya penyakit kronis dan harus melapor ke atasannya.

Pemberian “dispensasi khusus” dimaksud tertuang dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY Nomor: 500/SE/2020.

SE tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.

“Bagi ASN yang memiliki penyakit kronis (hypertensi, asma, jantung, paru-pari, dll.), hamil, dan dalam kondisi penyembuhan dari sakit, diperbolehkan bekerja dari rumah dan melapor kepada atasannya karena kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terjangkit Covid-19,” demikian bunyi “dispensasi khusus” dalam SE dimaksud.

Selain sebagai tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ, SE Nomor: 500/SE/2020 itu merupakan tindak lanjut SE Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020.

SE Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020 tersebut tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ingin tahu secara lengkap isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/2020 tertanggal 20 Maret 2020, silahkan klik di sini. (DISKOMINFOTIK)