DUMAI (Surya24.com) – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp29,1 miliar itu dikabarkan telah rampung.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan klaim yang disampaikan pihak terkait. Sejumlah pekerjaan masih terlihat berlangsung, di antaranya penyelesaian tribun, pengecatan dinding dan plafon di beberapa ruangan, serta pemasangan keramik lantai.
Tak hanya GOR, proyek pembangunan stadion olahraga yang berada di lokasi berdekatan juga menuai perhatian. Proyek stadion yang mencakup pembangunan tribun, gapura, area parkir, dan pagar itu dikerjakan dalam dua tahap pada periode 2024–2025 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp122 miliar di atas lahan seluas lima hektare. Hingga kini, proyek tersebut dinilai belum siap untuk diresmikan.
Dari hasil pantauan, aktivitas pengerjaan di stadion tidak lagi terlihat. Belum dapat dipastikan apakah pekerjaan telah dihentikan sementara atau dianggap telah selesai. Berbeda dengan GOR yang masih menunjukkan aktivitas pekerja di sejumlah bagian bangunan.
Selain itu, akses jalan menuju kawasan stadion dan GOR masih berupa tanah timbunan dan dalam kondisi becek, karena belum dilakukan pengerasan maupun semenisasi. Kondisi ini dinilai belum layak untuk menunjang operasional fasilitas olahraga berskala besar.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa proses penyelesaian proyek GOR diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat pekan ke depan.
“Kalau pengerjaan GOR ini kemungkinan masih sekitar tiga atau empat minggu lagi baru selesai,” ujar pekerja tersebut, Jumat (10/7/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara keseluruhan, proyek pembangunan stadion dan GOR tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 80 persen. Hal ini berbeda dengan pernyataan pihak instansi terkait yang sebelumnya menyebut progres pekerjaan telah hampir mencapai 100 persen.
Proyek GOR diketahui memiliki tanggal kontrak sejak 17 Juni 2025 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor KSO PT Aza Banar dan PT Prima Marindo Nusantara, dengan Manajemen Konstruksi (MK) oleh CV Citratama Arsitex. Nilai kontrak untuk jasa MK tersebut mencapai hampir Rp800 juta, yang turut menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Thabrani, sempat menyatakan bahwa proyek GOR telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) dengan progres pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam keterangannya, Thabrani juga menyebutkan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan kontrak (addendum) sebanyak tiga kali dengan skema jangka waktu berbeda. Proses PHO disebut telah dilaksanakan pada akhir Juni 2026.
Namun, uniknya saat dikonfirmasi kembali, Thabrani meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis.
“Buat surat resmi ya, untuk dasar surat kami jawab agar sinkron dengan pemberitaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026), pihak Dispertaru Dumai belum memberikan keterangan lanjutan. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Dispertaru Dumai guna memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*)