Polsek Jajaran Polres Kuansing Terus Perkuat Sosialisasi Larangan Aktivitas PETI
KUANTAN SINGINGI (Surya24.com) – Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah hukum, Sabtu (11/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Benai, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Pangean, dan Polsek Hulu Kuantan. Bentuk kegiatan meliputi penyebaran maklumat, pemasangan spanduk dan poster larangan PETI, serta penyuluhan langsung kepada masyarakat oleh para Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat. Personel juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan memiliki sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, personel turut menyampaikan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan terjadinya aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kami terus mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya pencegahan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Polres Kuansing menegaskan bahwa kegiatan edukasi dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, disertai penegakan hukum terhadap pelaku PETI sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
