Isu Pemangkasan TPP Mengemuka, Banggar dan TAPD Diminta Prioritaskan Hak ASN Kota Solok

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:22:31 WIB

Kota Solok (Surya24.com)  —  Isu rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solok mencuat dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Besaran pemangkasan yang disebut-sebut mencapai sekitar 10 persen tersebut hingga kini belum menjadi keputusan resmi, namun kabar itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai.

Kekhawatiran tersebut muncul karena TPP dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang kesejahteraan ASN sekaligus mendukung motivasi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, sejumlah PNS di lingkungan Pemko Solok meminta agar pemenuhan hak-hak ASN menjadi salah satu skala prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Selain persoalan isu pemangkasan, para pegawai juga berharap pembayaran TPP yang telah tertunda pembayannya agar dapat segera menjadi perhatian dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“TPP merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Apabila dilakukan pengurangan, tentu kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap motivasi dan kinerja aparatur,” ujar salah seorang PNS di lingkungan Pemko Solok yang meminta namanya tidak disebutkan.

*Sekda Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPP*
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solok Dr. Desmon, M.Pd. selaku Ketua TAPD disebut menolak keras adanya usulan pemangkasan TPP bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Dalam pembahasan tersebut, Sekda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menurunkan besaran TPP ASN, bahkan tidak sampai satu persen pun. Namun, hingga saat ini, persoalan pemangkasan TPP tersebut belum memperoleh titik temu antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Solok. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada 19 hingga 22 Agustus 2026 di DPRD Kota Solok.

*Kesejahteraan ASN Dinilai Berkaitan dengan Kualitas Pelayanan*
Tokoh masyarakat Kota Solok, Akhirizal Dt. Rangkayo Basa, menilai ASN memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, kebijakan anggaran yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai perlu dipertimbangkan secara matang.

“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun karena kesejahteraan pegawai terganggu. Selain itu, dampaknya juga bisa berpengaruh terhadap etos kerja, bahkan pencapaian target PAD,” kata Akhirizal.

Menurutnya, efisiensi anggaran memang diperlukan ketika kondisi fiskal daerah mengalami tekanan. Namun, efisiensi tersebut sebaiknya dilakukan secara proporsional dan tidak hanya membebankan kepada kelompok tertentu.

*Soroti Deadlock Pembahasan KUA-PPAS*
Akhirizal juga menyayangkan terjadinya deadlock dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Pembahasan yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Agustus 2026 tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD dijadwalkan pada 24 Agustus 2026.

Menurut Akhirizal, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan P-APBD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Kalau tidak ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, tentu proses penyusunan Perubahan APBD tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila perubahan APBD tidak dapat ditetapkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap menjalankan pemerintahan berdasarkan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Kondisi tersebut dapat membatasi ruang pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja, pergeseran anggaran maupun melaksanakan program baru yang membutuhkan dasar penganggaran dalam perubahan APBD.

*Minta Efisiensi Dilakukan Berimbang*
Akhirizal berharap pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD tidak semata-mata berorientasi pada pemangkasan belanja, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik.

Ia mengusulkan agar apabila efisiensi anggaran memang harus dilakukan, maka beban tersebut tidak hanya diarahkan kepada PNS. Menurutnya, perlu dipertimbangkan pula efisiensi terhadap sejumlah komponen tunjangan anggota DPRD Kota Solok, seperti tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi.

“Kalau memang kondisi keuangan daerah membutuhkan efisiensi, sebaiknya dilakukan secara seimbang. Jangan hanya PNS yang diminta menanggung beban efisiensi. Semua pihak perlu ikut berkontribusi agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga,” tegasnya.

*Menunggu Titik Temu*
Hingga saat ini, keputusan final mengenai ada atau tidaknya pemangkasan TPP ASN dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih menunggu hasil pembahasan dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Solok melalui TAPD dan DPRD Kota Solok melalui Badan Anggaran.
Apa yang menjadi keputusan akhir terkait TPP akan sangat dinantikan oleh ASN, terutama karena pembayaran TPP bulan sebelumnya juga menjadi salah satu persoalan yang diharapkan segera diselesaikan. Pembahasan tersebut kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut struktur anggaran daerah, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan aparatur, kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan program pembangunan Kota Solok pada semester kedua tahun anggaran 2026.(tim)

Terkini