Arosuka (Surya24.com) — Kekayaan budaya Kabupaten Solok kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Tiga tradisi daerah, yakni Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau, resmi menerima sertifikat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Solok dalam sebuah acara di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Masheri Yanda Boy, didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos Sophan , Jumat, 28 Agustus 2020 di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat Padang.
Pengakuan terhadap tiga unsur budaya tersebut menjadi penanda penting bagi upaya pelestarian identitas dan tradisi masyarakat Kabupaten Solok. Samba Itam, Balota Palapah Pisang, serta Randai Ilau kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Sertifikat WBTb juga menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya tidak berhenti pada proses pencatatan dan pengakuan negara. Tradisi tersebut tetap membutuhkan ruang untuk diwariskan, dipelajari, dan dipraktikkan oleh generasi muda.
Bagi Kabupaten Solok, pengakuan ini membuka peluang lebih besar untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat yang lebih luas. Budaya lokal tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga dapat menjadi kekuatan dalam membangun identitas daerah sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Penerimaan tiga sertifikat tersebut menambah daftar kekayaan Kabupaten Solok yang memperoleh pengakuan nasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.
Dengan demikian, Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau tidak sekadar menjadi peninggalan masa lalu, melainkan tetap hidup sebagai bagian dari denyut kebudayaan masyarakat Kabupaten Solok.(zon)