DUMAI (Surya24.com) – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nelayan Darat No. 32, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, 02 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga FA, baru menyadari rumahnya telah dimasuki pencuri saat bangun tidur dan mendapati pintu kamar serta pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit handphone Samsung A20, satu unit handphone OPPO Reno 12, satu unit iPhone 16 Pro 256 GB, serta satu buah tas kulit berwarna hitam yang berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai sekitar Rp450 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp32,3 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dumai Barat pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.38 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyud, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan seorang pria berinisial AF alias AC, yang diketahui merupakan residivis.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Tersangka juga mengungkapkan bahwa satu unit iPhone 16 Pro 256 GB milik korban masih disimpan di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat.
Petugas kemudian membawa tersangka menuju rumah tersebut untuk dilakukan pencarian. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pengecekan, handphone tersebut masih dalam kondisi terkunci dan belum dapat digunakan.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 256 GB telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Dumai Barat juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka serta melanjutkan proses penyidikan hingga perkara tersebut dapat dituntaskan.(zul)