Pagar Beton PT Inti Benua Perkasatama Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:39:19 WIB

DUMAI (Surya24.com) — Pembangunan pagar beton pembatas berukuran besar milik PT Inti Benua Perkasatama menjadi sorotan masyarakat. Struktur panel beton bertulang yang dibangun memanjang di kawasan operasional perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan rencana perluasan area perusahaan. 

Namun, pembangunan pagar itu turut menuai pertanyaan terkait aspek perizinan dan tata ruang. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, pembangunan pagar tersebut diduga belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kota Dumai. 

Pantauan di lapangan menunjukkan, pagar panel beton tersebut dibangun memanjang dan berada di sisi jalan raya. Kondisi itu menimbulkan perhatian warga, khususnya menyangkut jarak pagar terhadap badan jalan, garis sempadan serta keberadaan drainase di sekitar lokasi. 

Selain persoalan administrasi perizinan, aspek teknis pembangunan juga menjadi perhatian. Di sejumlah titik, jarak antara pondasi pagar dengan parit atau saluran drainase terlihat cukup sempit. 

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi saluran drainase, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. 

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pembangunan konstruksi permanen seperti pagar perusahaan perlu memperhatikan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. 

Menurutnya, posisi pagar harus berada di atas lahan yang menjadi hak atau penguasaan perusahaan serta tidak mengganggu badan jalan, sempadan maupun fasilitas umum. 

“Pagar harus dibangun sepenuhnya di atas lahan milik atau yang dikuasai perusahaan. Tidak boleh memakan sempadan, jalan atau lahan fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (8/10/2026). 

Ia juga mempertanyakan sejumlah aspek teknis pembangunan, mulai dari tinggi pagar, spesifikasi konstruksi hingga status apakah pagar tersebut merupakan pembangunan baru atau penggantian pagar lama. 

“Berapa tinggi pagar yang akan dibangun. Apakah pembangunan ini pagar baru atau renovasi pagar lama,” katanya. 

Menurut warga tersebut, aspek tersebut penting untuk memastikan pembangunan pagar perusahaan sesuai dengan ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku di Kota Dumai. 

Sorotan masyarakat ini diharapkan mendapat penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, terutama mengenai status lahan, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang serta dampak pembangunan terhadap fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Inti Benua Perkasatama maupun Pemerintah Kota Dumai terkait status perizinan pembangunan pagar tersebut.(Tim)

Terkini