Ketua DPRD Siak Janji Segera Sahkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 17 Agustus 2020 | 18:03:03 WIB

SIAK (Surya24.com) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak H Azmi, berjanji akan segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sebab masih banyak masyarakat yang tidak menuruti imbauan dari pemerintah.

"Ini suatu persoalan bagi kita, karena kita masih new normal. Sangat sulit melakukan tindakan atau langkah bagaimana kita bisa menyikapi dengan cepat Pandemi ini," kata Azmi, Senin (17/8/20).

Untuk itu kata Azmi, Pemerintah Kabupaten Siak sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berkaitan dengan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan, dengan akan menerapkan sanksi di lapangan bagi pelanggar.

"Setelah perda ini di sahkan, Pemerintah sudah ada payung hukumnya, terutama soal anggarannya. Karena harus ada payung hukum yang jelas dengan penguatan dari inpres dari presiden," kata politikus Golkar itu.

"Sanksi yang diusik itu kita sepakat, makanya segera harus di perda kan. Kita di DPRD sedang membahas, dan akan segera untuk disahkan," tegasnya. (Adv DPRD Siak)

Terkini