Kuansing (Surya24.com) - Setelah hampir satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(11/06/2026)
Tersangka berinisial KS (53), yang diketahui berprofesi sebagai guru dan menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 11.40 WIB di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa KS merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus tersebut bermula dari pelaksanaan program bantuan sertifikasi tanah bagi anggota koperasi pada Tahun Anggaran 2010.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Mochamad Jeffry dalam keterangan resminya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas. Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif hingga tersangka berhasil dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi guna melanjutkan proses penyidikan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi serta memburu para buronan yang berusaha menghindari proses hukum. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Agung terus melakukan pemantauan dan pencarian terhadap para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Jaksa Agung Republik Indonesia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan memperkuat upaya pelacakan terhadap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Mochamad Jeffry.
Selain itu, Kejaksaan Agung kembali mengingatkan seluruh pihak yang saat ini masih berstatus buronan agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya, upaya pelarian tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum yang harus dijalani.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya KS, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kini dapat melanjutkan penanganan perkara yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.**(Infotorial)