Kuansing (Surya24.com) – Sangat miris Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kini kembali menjadi sorotan, Informasi yang diperoleh media menyebut adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di beberapa lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang bernama Agus, Senin(29/09/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima tim media, Nama tersebut ialah Agus Nanto yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing.
Sumber tersebut menyebut, dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan Agus Nanto sebelumnya berada tidak jauh dari kawasan PT Citra, tepatnya di bagian belakang wilayah perusahaan tersebut.
Selain itu, informasi lain yang diterima tim media menyebut adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Geringging Baru, khususnya Blok A. Di lokasi tersebut, menurut informasi yang diperoleh, ditemukan satu unit alat berat merek Zoomlion serta beberapa rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Informasi mengenai dugaan aktivitas serupa juga disebut berada di kawasan Pulau Lowe, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial P yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pihak yang diduga menjalankan aktivitas PETI tersebut.
Menurut informasi yang diterima tim media, oknum wartawan berinisial P tersebut diduga berupaya meredam pemberitaan media terkait aktivitas PETI yang dikaitkan dengan Agus Nanto.
Salah seorang oknum media yang mengaku pernah menerima aliran dana dari oknum wartawan berinisial P memberikan keterangan kepada tim media.
"Memang benar, Bang. Punya Agus Nanto dikondisikan oleh oknum wartawan inisial P. Wa lah inyo, Bang," demikian keterangan sumber tersebut.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari sumber dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi pemberian atau penerimaan uang untuk tujuan tertentu. Tim media juga belum memperoleh bukti transaksi maupun dokumen yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Jika informasi tersebut nantinya terbukti, dugaan tindakan membekingi aktivitas pertambangan tanpa izin dengan memanfaatkan profesi jurnalistik tentu menjadi persoalan serius, karena kerja jurnalistik semestinya berpedoman pada independensi, keberimbangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Aktivitas pertambangan tanpa izin pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuansing perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Tim media mendorong agar informasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif, termasuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, keberadaan alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini masih bersifat informasi awal dan dugaan berdasarkan keterangan sejumlah sumber, sehingga belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis dan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara media akan terus melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang.(netri)