Tindak Lanjut Laporan 110, Polres Kuansing Musnahkan Satu Rakit PETI di Desa Pulau Aro
KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Pulau Aro (Karak), Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (22/7/2026).
Menindaklanjuti laporan yang diterima sekitar pukul 09.55 WIB, personel gabungan yang dipimpin Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Ka SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro dan 13 personel gabungan Polres Kuansing serta Polsek Kuantan Tengah langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang beroperasi di dekat permukiman warga sehingga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku karena diduga telah meninggalkan tempat. Namun, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang baru ditinggalkan. Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut di lokasi.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Contact Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Polres Kuantan Singingi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI. Apabila menemukan aktivitas serupa, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar AKP Linter.
Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap aktivitas PETI melalui patroli rutin, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat guna menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
