Jawaban Pemerintah Untuk PKB Dilarang Dibaca, Desi Guswita: Aturan Mana yang Dipakai Satria Mandala?
TELUKKUANTAN (Surya24.com) — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi mempertanyakan keras keputusan pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Satria Mandala Putra, S.Si yang meminta jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi PKB tidak dibacakan dengan alasan tidak ada anggota Fraksi PKB yang hadir, Selasa(29/09/2026).
Pada media ini Desi Guswita, SE MM menyampaiakan, Bagi PKB, Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar:
“Apa dasar hukumnya?”
Desi Guswita SE MM menegaskan, pandangan umum Fraksi PKB sudah disampaikan secara resmi dalam paripurna sebelumnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan jawaban atas pandangan tersebut.
“Kalau kami tidak menyampaikan pandangan umum, Saya bisa memahami kalau tidak ada jawaban yang harus disampaikan.
Tetapi kami sudah menyampaikan pandangan umum secara resmi.
Pemerintah sudah menyiapkan jawaban, Kenapa kemudian jawaban itu tidak dibacakan hanya karena anggota fraksi tidak hadir?” Tegas Desi.
Menurut Desi, Dirinya tidak hadir dalam paripurna karena kondisi kesehatan dan sudah menyampaikan izin kepada Ketua Fraksi PKB.
“Ketidak hadiran saya bukan berarti Fraksi PKB menarik kembali pandangan yang sudah disampaikan, Pandangan itu sudah menjadi bagian dari proses resmi DPRD,” Ujarnya.
“Jangan Pakai Logika: Yang Bertanya Tidak Ada, Untuk Apa Dijawab”
Desi menilai alasan bahwa “yang bertanya tidak hadir, Untuk apa dijawab” tidak tepat jika diterapkan dalam Forum Resmi Lembaga DPRD.
“Ini bukan saya bertanya kepada seseorang di ruang pribadi, Ini Pandangan Resmi Fraksi dalam paripurna.
Yang kami tanyakan menyangkut APBD, kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat.”
Ia mempertanyakan, Apakah ketika seorang anggota DPRD berhalangan hadir karena sakit, Seluruh pandangan yang sebelumnya telah disampaikan otomatis tidak perlu dijawab.
“Kalau logikanya begitu, Setiap anggota yang tidak hadir bisa dianggap tidak perlu mendapatkan jawaban atas pandangan fraksinya.
Apakah memang begitu aturan DPRD? Kalau iya, tunjukkan pasalnya.”
*•PKB: TUNJUKKAN PASALNYA!•*
Desi meminta Satria Mandala S.Si sebagai pimpinan rapat menunjukkan secara terbuka ketentuan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Saya tantang secara aturan, Bukan secara pribadi, Tunjukkan pasal dan ayatnya: Dimana aturan yang mengatakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tidak boleh dibacakan karena anggota fraksi tidak hadir?”
Ia menegaskan, apabila ketentuan tersebut memang ada, Fraksi PKB siap menghormatinya.
“Kalau ada aturannya, kami hormati, Tetapi kalau tidak ada, Jangan membuat seolah-olah ketidakhadiran anggota fraksi menghapus kewajiban untuk memberikan jawaban.”
Secara normatif, PP Nomor 12 Tahun 2018 menempatkan pandangan umum fraksi serta tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat I.
Karena itu, Menurut Desi, Lersoalan utamanya bukan mengapa anggota PKB tidak hadir, Melainkan apa dasar keputusan sehingga jawaban pemerintah terhadap pandangan yang sudah disampaikan secara resmi tidak jadi dibacakan.
“Kalau Kritik Kami Salah, Jawab di Depan Publik!”
Desi juga menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak takut terhadap jawaban pemerintah.
“Kalau pandangan kami salah, Jawab, Kalau data kami salah, Luruskan. Kalau pemerintah punya alasan yang kuat, Sampaikan.
Kami siap mendengarkan, Tetapi jangan justru jawaban pemerintah tidak dibacakan.”
Menurutnya, Masyarakat justru perlu mengetahui bagaimana pemerintah menjawab persoalan yang disampaikan DPRD.
“Kami tidak meminta pemerintah membenarkan PKB, Kami meminta pemerintah menjawab PKB, Itu dua hal yang berbeda.”
“DPRD Bukan Tempat Membungkam Kritik”
Desi menilai kejadian tersebut patut menjadi perhatian karena menyangkut fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan.
“DPRD bukan tempat untuk membungkam kritik, DPRD adalah tempat untuk menguji pemerintah, mempertanyakan anggaran dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.”
Menurutnya, Perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja lembaga legislatif.
“Kalau kritik dianggap mengganggu, Kalau pertanyaan dianggap musuh, Lalu fungsi pengawasan DPRD mau ditempatkan di mana?”
Ia menegaskan:
“Jangan takut dengan pertanyaan, Jawab saja, Jangan takut dengan kritik. Hadapi dengan argumentasi dan data.”
“Saya Tidak Hadir, Tapi Pandangan Rakyat Tidak Ikut Absen”
Desi kembali menegaskan bahwa ketidakhadirannya karena kondisi kesehatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi pandangan Fraksi PKB.
“Saya memang tidak hadir karena sedang tidak sehat dan sudah izin kepada Ketua Fraksi.
Tetapi pandangan Fraksi PKB tidak ikut sakit, Dokumennya ada, Pandangannya sudah disampaikan, Pemerintah sudah menyiapkan jawaban.” Pungkasnya
Ia menegaskan kembali bahwa persoalan ini bukan tentang dirinya secara pribadi.
“Jangan persoalkan siapa yang duduk di kursi saat jawaban dibacakan, Persoalkan substansinya. Kalau kami sudah bertanya, Pemerintah sudah menjawab, Kenapa masyarakat justru tidak boleh mendengar jawabannya?”
Menurutnya, Jika memang ada dasar aturan yang mengharuskan jawaban pemerintah tidak dibacakan karena fraksi tidak hadir, pimpinan rapat harus menjelaskannya secara terbuka.
“Sekali lagi, Kami meminta satu hal: Tunjukkan dasar aturan yang dipakai pimpinan rapat.
Kalau memang ada, Kami hormati. Kalau tidak ada, Jangan jadikan ketidakhadiran anggota fraksi sebagai alasan untuk menghentikan jawaban pemerintah.”
Desi menutup dengan penegasan:
“Karena yang kami bawa bukan kepentingan pribadi. Yang kami bawa adalah pertanyaan atas penggunaan uang rakyat,” Tegas Desi.(netri)
