KUANTAN SINGINGI (Surya24.com) — Dinamika Fraksi PKB dengan pimpinan rapat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan, Persoalan ini bukan baru terjadi pada 29 September 2026. Saat pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD 2025, Desi Guswita dari Fraksi PKB juga sempat menyampaikan interupsi dan keberatan terkait persoalan anggaran. Rabu(30/09/2026)
Kini, Dalam pembahasan anggaran berikutnya, kejadian serupa kembali muncul.
Saat pandangan umum Fraksi PKB disampaikan, Desi sempat dihentikan oleh pimpinan rapat dan diminta menyampaikan bagian yang dianggap penting-penting saja.
Namun, Pandangan umum tersebut akhirnya dilanjutkan kembali.
Persoalan kemudian berlanjut pada 29 September 2026 malam.
Ketika pemerintah hendak membacakan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, sampai pada bagian jawaban untuk Fraksi PKB, Pimpinan rapat menyatakan:
“Yang tidak hadir, Tidak usah.”
Akibatnya, Jawaban pemerintah untuk PKB tidak dilanjutkan.
“Kalau Salah, Jawab”
Desi mempertanyakan keputusan tersebut, Menurutnya jika pandangan PKB dianggap salah, Pemerintah seharusnya diberi ruang untuk menjawab dan meluruskan.
“Kalau pandangan kami salah, jawab. Kalau angka kami salah, Luruskan.
Kalau pemerintah punya data berbeda, Sampaikan. Kami tidak meminta pemerintah membenarkan PKB. Kami hanya meminta pemerintah menjawab PKB.”
Menurut Desi, Persoalannya bukan sekadar kehadiran anggota fraksi, Tetapi apa dasar aturan yang digunakan untuk tidak membacakan jawaban pemerintah yang sudah disiapkan.
PP Nomor 12 Tahun 2018 menempatkan pandangan umum fraksi serta tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan tersebut sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat I.
Namun, konsekuensi ketidakhadiran anggota fraksi perlu dilihat dari Tata Tertib DPRD Kuansing yang berlaku.
Karena itu, Desi meminta persoalan tersebut dijawab dengan dokumen, Bukan asumsi.
“Saya tidak mau menuduh pimpinan rapat takut, Tapi publik tentu bertanya, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan ketika persoalan APBD mulai dibuka dan dipertanyakan?”
“Kalau saya salah, tunjukkan pasalnya, Kalau ada aturan yang membolehkan jawaban pemerintah tidak dibacakan karena anggota fraksinya tidak hadir, Buka pasalnya.”
*•Buka Risalah, Buka Tatib•*
Desi menegaskan, Ini bukan persoalan pribadi.
Yang dipersoalkan adalah ruang DPRD untuk membahas angka, Data, Program dan penggunaan uang rakyat.
“Pandangan PKB sempat dihentikan, Tetapi akhirnya dilanjutkan, Pemerintah kemudian sudah menyiapkan jawaban.
Kenapa ketika sampai pada jawaban untuk PKB justru tidak dibacakan?”
Karena itu, ia meminta risalah paripurna dan Tata Tertib DPRD dibuka agar publik dapat melihat sendiri prosesnya.
Jika ada dasar aturannya, tunjukkan pasalnya, Jika ada kewenangannya, jelaskan kewenangannya.
Sebab, Menurut Desi, pertanyaan akhirnya sederhana:
“Apa yang salah dari anggota DPRD mempertanyakan APBD dan uang rakyat? Kalau pertanyaannya salah, kenapa tidak dijawab?”Pungkas Desi.(netri)