INFOTORIAL PEMERINTAH KABUPATEN SIAK

TPP dan THR Tetap Cair, Sekda Siak Tegaskan Besaran Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Kabupaten Siak (Surya24.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tetap mengupayakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar menegaskan untuk TPP dan THR Idul Fitri 1447 H tahun ini tidak ada penundaan, namun besarannya akan dihitung ulang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Tidak ada tunda, tetap diupayakan, tetapi akan disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan yang ada sekarang," ujar Mahadar, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, anggaran dari Transfer Ke Daerah (TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemkab Siak sekitar Rp80 miliar pada Maret ini. Sedangkan kewajiban belanja hampir Rp200 miliar. 

"Kemudian ada tambahan dari deviden BSP (Bumi Siak Pusako) sekitar Rp56 miliar. Ini masih kita hitung lagi untuk pembayaran TPP dan THR, karena kan tak hanya itu saja yang dibayar," katanya. 

Pemkab Siak saat ini masih dalam proses pencairan untuk gaji PNS bulan Maret sebesar Rp26 miliar, gaji P3K penuh waktu Rp13,6 miliar, gaji P3K paruh waktu Rp6,2 miliar, honorarium non PNS Rp2,6 miliar, honorarium Guru PAUD, Imam, Gharim, RT/RW Kecamatan Rp1,8 miliar, honor kader Posyandu, honor MDTA untuk Januari-Februari sekitar Rp6 miliar. 

Selain itu ada rencana pembayaran utang TPP tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta beberapa pembayaran hibah ke berbagai instansi keagamaan dan sosial. 

Pemkab Siak juga sedang berupaya melakukan pembayaran Siltap dan Honor Guru TK dan RA bulan Februari sebesar Rp8,5 miliar. Total keseluruhan pembayaran yang bersifat wajib membutuhkan anggaran Rp100 miliar, angka itu di luar kebutuhan pembayaran TPP dan THR yang nilainya mencapai Rp108 miliar. (Infotorial)