ADVERTORIAL DPRD KABUPATEN SIAK
Ketua DPRD Siak Janji Segera Sahkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
SIAK (Surya24.com) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak H Azmi, berjanji akan segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sebab masih banyak masyarakat yang tidak menuruti imbauan dari pemerintah.
"Ini suatu persoalan bagi kita, karena kita masih new normal. Sangat sulit melakukan tindakan atau langkah bagaimana kita bisa menyikapi dengan cepat Pandemi ini," kata Azmi, Senin (17/8/20).
Untuk itu kata Azmi, Pemerintah Kabupaten Siak sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berkaitan dengan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan, dengan akan menerapkan sanksi di lapangan bagi pelanggar.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
"Setelah perda ini di sahkan, Pemerintah sudah ada payung hukumnya, terutama soal anggarannya. Karena harus ada payung hukum yang jelas dengan penguatan dari inpres dari presiden," kata politikus Golkar itu.
"Sanksi yang diusik itu kita sepakat, makanya segera harus di perda kan. Kita di DPRD sedang membahas, dan akan segera untuk disahkan," tegasnya. (Adv DPRD Siak)
