PT Tasma Puja Terapkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Dilingkungan Perusahaan

Maneger Kebun Dedi H Siregar.SH Berasma Tim Covid-19.Perusahaan saat Mengumumkan Disiflin Dalam protokol kesehatan.

KAMPA (Surya24.Com)-Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, seluruh Karyawan dan karyawati dan keluarga PT. Tasma Puja disarankan untuk memakai masker.

Hal ini dilakukan melalui himbuaan Halo-holo dikungkung Perumahan Karyawan,Senin (21/9/2020) oleh Maneger Kebun Dedi H Siregar.SH bersama karyawan,Keamanan kebun,dan Security.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dilingkungan PT Tasma Puja semua Karyawan harus sering 
cuci tangan, menjaga jarak, dilarang keluar rumah untuk yang tidak berpentingan, menghindari kerumunan dengan orang banyak, mengurangi aktifitas dengan karyawan/i diluar rumah, dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Manager PT. Tasma Puja Maneger Dedi H Siregar saat dikonfirmasi wartawan,Senin (21/9/2020) ,bahwa dengan mendukung progam pemerintah kabupaten kampar, dalam menerapkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kampar khususnya.

"kita menghimbau khususnya karyawan/i di PT. Tasma Puja agar mengindahkan dan  mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah," Imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedi berharap agar kesadaran masyarakat terkhususnya dilingkungan PT. Tasma Puja lebih tinggi, melihat sekarang Covid -19 Kabupaten Kampar sudah meningkat Signifikan, tutupnya.(hasbi)