Diserahkan ke Polsek Kubu

Niat Hati Nak Memperkosa, Lelaki Ini Diamankan Massa

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara ketahuan hendak memperkosa, DB (20) babak belur di hajar massa lalu diserahkan ke Polsek Kubu Rohil. DB (20) ketahuan berjibaku memaksa Melur (20) bukan nama sebenarnya seorang gadis remaja untuk melayani nafsu bejatnya dikamar kediaman korban di Kubu Babussalam, Rabu (23/2/2022 ) Jam 08.30 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi terhadap percobaan pemerkosaan di Polsek Kubu tersebut.

" Benar, kejadianya hari Rabu 23 Februari 2021 sekitar Jam  16.20 WIB. " Saat pelapor didalam kamar rumah, tiba-tiba datang DB masuk ke  kamar, pelapor ketakutan. Pelapor berkata dari mana kamu masuk sedangkan pintu terkunci, " ucap AKP Juliandi SH mengulangi ungkapan Melur (20) kala munculnya BD di kamar tidurnya.

Tapi saat itu juga pelaku menjawab, " Sit ..diam saja, lalu menyumpal dan menutup mulut mangsanya, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini. Informasi di rangkum di lapangan dari berbagai sumber, kemudian DB membuka celananya dan berkata serta memeluk tubuh calon mangsanya namun korban berteriak minta tolong.

Namun DB berusaha menyetubuhi Melur yang terus melawan berteriak hinga kancing baju korban terbuka dan koyak untuk menyelamatkan diri dari buasnya nafsu si lelaki durjana ini. Akibat teriakan dan mendengar suara minta tolong warga sekitar berdatangan mendobrak pintu sehingga terbuka lalu masuk ke rumah melihat kejadian tersebut.

" Di dalam kamar terlihat DB (20) tidak berpakaian memegang korban dan diamankan warga lalu menjadi bulan-bulanan kekesalan warga akibat ulah buruknya ini." ucap warga namun enggan di publikasi awak media.

" Atas kejadian ini korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kubu untuk pengusutan lebih lanjut. DB (20) ditahan untuk kepentingan penyelidikan, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. " Atas Laporan terjadinya upaya percobaan perkosaan yang dilakukan DB (20) oleh warga dan security PT Jatim Jaya Perkasa lalu di boyong dan diantarkan ke Polsek Kubu.

Polisi lalu mengamankan barang bukti berupa sepasang baju tidur warna merah milik korban, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai baju kaos warna merah, coklat, putih hitam, dan di sangkakan sebagaimana Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHPidana. (sultan)