Forkopimda Bengkalis Imbau Masyarakat Laporkan SPT Tepat Waktu

BENGKALIS (Surya24.com) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis melakukan Pekan Panutan untuk mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu melalui e-filing, karena sangat efektif dan efisien. 

Imbauan itu disampaikan melalui video yang ditayangkan di Instagram @pajakduri dan youtube dengan nama KP2KP DURI.

Forkopimda yang menyampaikan imbauan tersebut adalah Bupati Bengkalis, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penggunaan aplikasi e-filing sangat membantu mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama di zaman saat ini dimana covid-19 masih melanda. Aplikasi e-filing dapat digunakan kapan saja dan dimana saja. 

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022. Sementara Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022.

Kepatuhan melaporkan SPT Tahunan adalah bentuk keteladanan sebagai Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjadi tanggung jawab sebagai rakyat Indonesia dalam berpartisipasi dalam membangun negeri.

KP2KP Duri juga mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk dapat mencontoh pejabat pejabat Forkopimda yang telah memberikan penerapan dengan memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi dan pemulihan Kesehatan termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita, "ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.# DISKOMINFOTIK