INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD dan Pemko Dumai Tandatangani RKU APBD P dan PPAS 2022

Pimpinan DPRD Dumai dan Walikota Dumai menandatangani KUA-APBD-P tahun anggaran 2022 serta PPAS-P Tahun Anggaran 2022

DUMAI (Surya24.com) - DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai menandatangani Rancangan Kebijakan Umum (RKU) Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan melalui agenda Rapat Paripurna, penandatanganan nota kesepakatan anatara Pemko Dumai dengan DPRD tentang RKU APBD P tahun anggaran 2022 serta PPAS P Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Dumai, Kamis (11/8/2022).

Rapat paripurna ‎dihadiri Walikota Dumai H Paisal didampingi Sekdako Dumai H Indra Gunawan, Forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Dumai Suprianto bersama Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan Bahari, dihadiri anggota DPRD Dumai.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Dumai, Suprianto mengungkapkan, sebagai salah satu pelaksanaan fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah, dimana salah satu tahap pelaksanaannya adalah melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBDP)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang disusun oleh Walikota berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dapat kita ketahui bahwa sistim perencanaan dan keuangan daerah yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri serta regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Ini merupakan sistim baru sehingga perlu semangat dan komitmen bersama untuk cepat beradaptasi demi kemajuan daerah.

" Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBDP) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kota Dumai tahun Anggaran 2022. Apresiasi yang sama juga kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Dumai melalui Badan Anggaran yang secara bersama-sama telah memberikan saran dan masukkan yang baik sehingga pembahasan kedua dokumen ini dapat diselesaikan, "ujar Ketua DPRD Dumai, Suprianto.

Melalui rapat Paripurna laporan hasil Evaluasi Gubernur Riau yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Dumai bersama TAPD dan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 40 Tahun 2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama pada tanggal 10 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBDP) dan Prioritas Plafon Anggaran Semenetara Perubahan  (PPASP) APBD Kota Dumai tahun 2022 tersebut, disepakati bahwa prediksi pendapatan daerah didalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.363.482.538.885 (satu triliun, tiga ratus enam puluh tiga milyar, empat ratus delapan puluh dua juta, lima ratus tiga puluh delapan ribu, delapan ratus delapan puluh lima rupiah) sedangkan untuk prediksi Belanja Daerah di dalam APBD perubahan 2022 sebesar Rp. 1.610.360.101.452 ( satu triliun, enam ratus sepuluh milyar tiga ratus enam puluh juta, seratus satu ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang secara rinci akan dijabarkan didalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Dumai Tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019  tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Pasal 19 Ayat (8) menyebutkan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditanda tangani oleh Walikota dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu, Walikota Dumai H Paisal SKM MARS pada rapat Paripurna itu menyebutkan dokumen penganggaran ini telah mengakomodir berbagai kondisi yang menjadikan dasar pertimbangan untuk melakukan perubahan kebijakan umum APBD 2022.

" Dengan adanya perubahan asumsi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan, maka perubahan APBD sebagai bagian dari proses perubahan APBD dimaksud sejatinya memang dipandang perlu. tentulah kesemuanya ini dilaksanakan agar di tahun 2022 seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik, "kata Walikota Dumai.

Pada rapat paripurna penyampaian RKU-APBDP dan PPAS -P beberapa hari yang lalu telah disampaikan secara detil penganggaran dimaksud. Karenanya, pada kesempatan ini secara umum dan singkat tanpa merubah makna, pendapatan Belanja dan pembiayaan terkait rancangan kebijakan umum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan prioritas anggaran sementara Perubahan APBD Kota Dumai dijabarkan sebagai berikut:

Prediksi Jumlah Pendapatan untuk KU-APBDP dan PPAS-P Tahun 2022 sebesar Rp. 1.363.482.538.885 Bertambah sebesar Rp. 222.015.056.414. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 446.531.314.255 Bertambah sebesar Rp. 53.550.240.865.

Pendapatan Transfer sejumlah Rp 916.951.224.630 Bertambah sebesar Rp. 168.464.815.549. Sedangkan prediksi Jumlah Belanja sebesar Rp. 1.610.360.101.452 Bertambah sebesar Rp. 330.764.007.689. Yang Terdiri dari Belanja Operasi Rp. 1.332.813.986.087 Bertambah sebesar Rp. 216.957.759.080.

Belanja Modal sebesar Rp. 276.699.947.664, Bertambah sejumlah Rp. 124.966.913.497. Belanja Tidak aterduga sejumlah Rp. 846.167.701 Berkurang sebesar Rp. 11.160.664.888.

Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar RP. 275.730.748.879. Bertambah sebesar Rp. 97.108.853.965. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 18.000.000.000.

Pembiayaan Netto sebesar Rp. 257.730.748.879; Bertambah sebesar Rp Rp. 97.108.853.965. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah Tahun berkenaan sebesar Rp. 10.853.186.312.

" Dengan demikian, Total APBD Kota Dumai tahun 2022 setelah Perubahan menjadi sebesar Rp. 1.639.213.287.764; Naik Rp. 319.123.910.379 dari 1.320.089.377.385 sebelum Perubahan, " terang WalikotaDumai H Paisal.(Inf/DPRD Kota Dumai)