Akibat Bentrok, Orang Ini Diamankan Polres Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan sesama anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K.SPSI) di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Rokan Hilir, Selasa (23/8/2022) lalu.

Pelaku yang diamankan ini merupakan salah seorang anggota F.SPTI Rokan Hilir Kubu Hijrah. Mereka adalah TS alias TR (20), selain itu juga anggota dari F.SPTI Rokan Hilir kubu H.Fuad Ahmad turut diamankan, MS (37).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Senin (29/8/2022) menjelaskan kedua terduga pelaku  diamankan terlibat pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang atau barang saat bentrok dualisme kepemimpinan F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dengan Kubu Hijrah di Bagan Batu.
                                  
AKP JuliandiSH menyebutkan kedua pelaku ini diamankan setelah menerima laporan masing-masing Kubu F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dari Kubu Hijrah ke Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rokan Hilir, Selasa (23/8/2022).

Kubu H.Fuad Ahmad melaporkan terkait kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang. Sedangkan dari Kubu Hijrah melaporkan Anggota F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad terkait kasus pengeroyokan.

Rangkaian kasus ini berawal pada hari Selasa 23 Agustus 2022, sekira pukul 08.30 Wib, anggota PUK Bagan Batu F.SPTI K. SPSI Rokan Hilir Kubu Hijrah mengawal 1 (satu) unit truk angkutan ekspedisi kalimantan dari arah depan kantor F.SPTI K.SPSI kubu Hijrah menuju ke arah kota Bagan Batu untuk melakukan bongkar muat.

" Kejadian bermula hingga terjadi penyerangan dan aksi saling lempar antar kedua kubu anggota PUK F.SPTI K.SPSI wilayah Bagan Batu, sehingga menyebabkan beberapa anggota dari masing-masing kubu mengalami luka robek akibat terkena lemparan batu dan akibat pukulan kayu juga bambu, " ucap Juliandi SH.

Adapun barang bukti diamankan dari Pelaku MS (37), 1 buah kayu berbentuk gagang cangkul, 3 buah kayu berbentuk broti, 1 buah batu, 1 buah Flashdisc berisi rekaman Video peristiwa berdurasi 2 menit 41 detik. Sementara barang bukti pelaku TS turut diamankan Video pada saat Kejadian, hasil Capture video pada saat melempar batu.

AKP Juliandi menambahkan pesan Kapolres Rokan Hilir, tidak akan memihak ataupun segan dalam menindaklanjuti jika ada pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (Yan)