KPU Umumkan Alokasi Kursi Anggota DPRD Inhil Pemilu 2024

INHIL (Surya24.com) - KPU Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Pengumuman Nomor : 367/PL.01.3-Pu/1404/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 November 2022.

Pengumuman akan dilakukan selama 7 hari terhitung sejak tanggal 23 s.d 29 November 2022. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 Desember 2022.

Adapun rinciannya kursinya sebagai berikut:
Dapil Inhil 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu) : 8 kursi
Dapil Inhil 2 (GAS, Batang Tuaka, Gaung) : 6 kursi
Dapil Inhil 3 (Mandah, Pelangiran) : 5 kursi
Dapil Inhil 4 (Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung) : 5 kursi
Dapil Inhil 5 (Enok, Kuindra, Tanah Merah, Concong) : 6 kursi
Dapil Inhil 6 (Reteh, Keritang, Kemuning, Sungai Batang) : 10 kursi
Dapil Inhil 7 (Tempuling, Kempas) : 5 kursi
Jumlah Total : 45 kursi

Sebenarnya rancangan ini tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, walaupun selama ini peristiwa kependudukan mengalami dinamika seperti kematian, kelahiran, pindah alamat keluar/masuk kabupaten, alih status TNI/Polri, namun prinsip-prinsip dan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan masih terpenuhi. Kendati demikian, KPU tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022.

2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Kihajar Dewantara No.43 Tembilahan, pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau
b. disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : [email protected]
c. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (KPU Inhil)