Ini Lowongan Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024, Ayo Intip Syarat, Gaji, hingga Cara Daftarnya

(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

JAKARTA (SURYA24.COM)  - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Melansir kompas.com, pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Berikut informasi persyaratan dan cara mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS sebagaimana dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id.

Persyaratan anggota PPK dan PPS

Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Cara daftar rekrutmen PPK dan PPS Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022. Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup

Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba. Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id. -

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut: Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan Adapun masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024

Info lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau 0812 5650 005 (pesan saja) pada jam kerja. Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi.

Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.***