KPU Inhil Umumkan Calon Anggota PPK, dari 895 Perseta 607 Lulus dan Memenuhi Syarat Administrasi

INHIL (Surya24.com) -Sebagaimana Keputusan KPU No 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Indragiri Hilir mengumumkan Daftar Nama Calon Anggota PPK Kabupaten Indragiri Hilir yang lulus dan memenuhi syarat administrasi sebanyak 607 orang dari 895 orang yang mendaftar sejak tanggal 20 s.d 29 November 2022 melalui aplikasi Siakba.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Indragiri Hilir. Hj Hasni Novriana SE MSi mengatakan, selanjutnya para calon anggota PPK tersebut akan mengikuti seleksi tertulis dengan menggunakan aplikasi CAT pada tanggal 6 s.d 7 Desember 2022 yang akan di bagi dalam 2 zona yaitu SMKN 1 Tembilahan dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah Guntung.

Masih kata dia, jadwal seleksi per kelas nya akan di umumkan menyusul melalui medsos laman resmi KPU Kabupaten Indragiri Hilir mengingat kami masih harus berkoordinasi lebih lanjut tentang tehnis pelaksanaan seleksi tertulis. (rls)