Pemda Kampar dan Pemprov Riau Tandatangani Kerja Sama PI 10%

Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto.SH penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Gubernur Riau Syamsuar.

 PEKANBARU (Surya24.Com) - Kabupaten Kampar termasuk Satu dari empat kabupaten yang masuk dalam Blok Siak,

Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Wilayah Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Migas Siak,Senin (17/2/2020)  Bupati Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto.SH melakuan  penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Gubernur Riau Syamsuar.

"Acara ini merupakan pembagian Participating Interest (PI) 10%, jadi sesuai dengan amanah Menteri ESDM harus ada dibuat kesepakatan kerjasama antara Pemprov Riau dengan kabupaten yang terkait dengan Blok Siak ini,"Ungkap Bupati Kampar ,Catur Sugeng Susanto.SH .

Adapun,kabupaten yang termasuk dalam Blok Siak selain Kabupaten Kampar ada kabupaten tetangga kita diantaranya, Rokan Hilir,Rokan Hulu dan Bengkalis. 

"Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas ini, bertujuan untuk dapat memperhatikan hak daerah terhadap pengelolaan sumber energi migas yang ada di Provinsi Riau," jelas Bupati Kampar.

Dan sesuai arahan Menteri tersebut, kata Gubri, diperlukan adanya percepatan proses pengalihan PI 10 persen pada wilayah kerja Siak oleh seluruh pihak terlibat.

"Pihak terlibat tersebut yaitu pemerintah daerah yang terkait, BUMD sebagai penerima, serta Pertamina Hulu Energi Siak sebagai kontraktor kontrak kerjasama (K3S)," terangnya.

Dikatankannya, setelah dilakukannya penandatanganan kerjasama ini, nantinya tinggal menindaklanjutinya."Dan nantinya perusahaan daerah ini akan membuat pembagian sahamnya dengan notaris," tuturnya.(has)