INFOTORIAL DINAS PERHUBUNGAN KOTA DUMAI

Karcis Parkir Tepi Jalan akan Diundi Dishub Dumai, Total Hadiah 50 Jutaan

DUMAI (Surya24.com) – Diakhir tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai akan menggelar undian berhadiah lewat karcis parkir di tepi jalan umum. Undian berhadiah ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat. 

Tidak tanggung-tanggung sejumlah hadiah menarik dipersiapkan dengan nilai total Rp 50 juta. Diantaranya mesin cuci, kulkas, smart tv, sepeda listrik dan beragam hadiah menarik lainnya.

Sementara itu pengguna jasa parkir berpeluang mengumpulkan karcis parkir ini sebanyak-banyaknya hingga beberapa bulan kedepan karena cabut undi akan dilakukan pada akhir Desember 2023. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Efendi mengimbau masyarakat agar menyimpan karcis parkir kendaraan karena itu akan diundi dan setiap orang berpeluang mendapatkan hadiah menarik yang telah disiapkan Dinas Perhubungan Kota Dumai. 

“Karcis yang didapat dari juru parkir disimpan dan jangan dibuang karena akan ada undian berhadiah yang akan kita lakukan pada akhir Desember nanti,” ujar Kadishub Kota Dumai, Said Efendi, Kamis (31/8/2023). 

Lebih lanjut Said mengatakan, undian karcis parkir berhadiah ini dalam rangka memaksimalkan PAD dari sektor transportasi khususnya perparkiran. Hal ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat untuk menjadi lebih bijak dalam menggunakan jasa parkir pinggir jalan umum. 

Menurut dia, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir. Hal ini sebagai upaya masyarakat bersama Dinas Perhubungan Kota Dumai untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika pengguna jasa parkir tidak diberikan karcis parkir maka mintalah kepada juru parkir yang bertugas. Jika tak diberikan, maka jangan mau bayar. Sudah kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis parkir,” tegas Kadishub. 

Dishub Dumai sudah menyediakan layanan kontak call center yang dapat digunakan pengguna jasa untuk melaporkan keluhan terkait penyelengaraan parkir di lapangan, yaitu lewat nomor WA 08117678881. 

“Masyarakat tak perlu takut, kalau tidak dikasih karcis parkir minta langsung ke juru parkir. Kalau oknum juru parkirnya tak mau kasih segera laporkan lokasinya dan kami akan beri tindakan tegas,” imbuh Said. 

Demi terselenggaranya pelayanan parkir yang maksimal, Pemerintah Kota Dumai sudah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam Perwako disebutkan bahwa parkir tepi jalan umum dilaksanakan di lokasi atau ruas jalan yang sudah ditetapkan, dengan tarif tertentu dan karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang dipungut oleh juru parkir. Untuk tarif parkir kendaraan Roda 2 ditetapkan sebesar Rp 1000 dan Roda 4 sebesar Rp 2000. 

“Dengan terbitnya Perwako Dumai Nomor 25 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran menjadi tanggungjawab semua komponen untuk berperan dalam proses penerapan dan penegakan aturan tersebut. Semoga penerapan peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.(Infotorial)