Bupati Kasmarni Minta PHR Kolaborasi Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

PINGGIR (Surya24.com) - Bupati Kasmarni kembali mengusulkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk bergabung dengan perusahaan tersebut. 

Bupati menjelaskan, Sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, “Perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja lokal paling sedikit 80%. 

"Karena itu, kami mohon agar tenaga kerja lokal dapat direkrut untuk mendongkrak kinerja PHR," ungkap Bupati Kasmarni kepada Rudi Ariffianto, Corporate Secretary PHR WK Rokan dan Rudi Arief, ECSR North PHR WK Rokan yang berkunjung ke kediaman Bupati Kasmarni di Muara Basung, Jum'at, 6 Oktober 2023. 

Bupati menegaskan, Pemkab Bengkalis siap mendukung program yang dijalankan PHR, Ia berharap PHR juga turut mendukung program Pemkab Bengkalis. 

Saat ini persoalan pengangguran butuh perhatian serius dari semua pihak, meski tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun Pemkab Bengkalis berupaya maksimal mengatasi persoalan tersebut. 

"Kami mohon kerjasama PHR, tolong informasikan kepada dinas terkait jika ada informasi lowongan kerja, agar kami dapat teruskan kepada masyarakat secara luas, mohon juga sampaikan kepada kami tenaga apa yang paling dibutuhkan, agar kami dapat melatih tenaga kerja lokal supaya memiliki kompetensi sesuai yang diinginkan perusahaan," ungkap Bupati. 

Bupati Kasmarni juga mengusulkan agar selain melibatkan tenaga kerja lokal, PHR juga dapat menjalin kerjasama dengan pengusaha lokal. 

"Kami juga menitip untuk pengusaha lokal untuk diberdayakan. Badan Usaha Milik Daerah juga bisa meraskan manfaat dari keberadaan PHR. Kalau kita berkolaborasi masalah sesulit apa pun akan bisa diselesaikan," pungkas Kasmarni.(inf)