BEM se Kota Dumai Apresiasi dan Mendukung BC Dumai Terkait Penetapan Izin TPS

Rabu, 20 November 2024 | 15:42:55 WIB
Foto : Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Dumai, Muhammad Ikhsan Nizar bersama Menteri Pembangunan SDM BEM se Kota Dumai, Teguh Waluyo.

Dumai (Surya24.com) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Dumai mengapresiasi adanya keputusan dari Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai terkait Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang disamakan dengan kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 

Sebelumnya sempat terjadi kesalahfahaman dipicu oleh terbitnya surat persetujuan dari BC Dumai yang memperbolehkan penimbunan barang impor di luar TPS yang telah mendapatkan izin sesuai PMK itu. 

Namun setelah pihak BC Dumai menjelaskan hal tersebut kepada pihak BEM se Kota Dumai akhirnya hal ini dapat dipahami. 

" Kami mengapresiasi dan support kepada BC Dumai yang tegak lurus menjalankan regulasi yang sudah ada. Terbitnya surat persetujuan dari BC Dumai yang memperbolehkan penimbunan barang impor di luar TPS yang telah mendapatkan izin sesuai PMK hanya kemaren itu saja karena berbagai pertimbangan. Kedepan kita dari BEM se Kota akan tetap berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terkait dalam hal ini, " ujar Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Dumai, Muhammad Ikhsan Nizar didampingi Menteri Pembangunan SDM BEM se Kota Dumai, Teguh Waluyo, Rabu (20/11/2024). 

Untuk mendapatkan izin TPS itu tentunya ada spesifikasi nya. Di Kota Dumai ada 13 gudang, namun dikabarkan hanya 1 gudang yang mengurus izin. Perusahaan ini telah mengurus izin tersebut sejak tahun 2020 yang lalu. 

Berdasarkan surat keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 65/KM.4/WBC.03/2024, telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan keputusan kementrian keuangan RI no 64/KM.4/WBC.03/2024 sebagai kawasan pabean atas nama PT Dumai Bone Perkasa (DBPA) 

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Km 13 RT 003 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tersebut menjadi satu-satunya TPS di Provinsi Riau untuk saat ini. 

Pemberian izin operasional kepada perusahaan artinya memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya di pelabuhan. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai telah mengeluarkan izin kepada PT DBPA untuk melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya, yang menyangkut dilingkup TPS.(cu)

Terkini