Eks Galian Pemasangan Kabel Optik Telkom Disorot Warga Karena Merusak Jalan dan Trotoar

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:08:32 WIB

Dumai (Surya24.com) - Pekerjaan penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik Telkom, atau disebut juga penggalian kabel bawah tanah di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota menjadi sorotan warga dan awak media. 

Karena usai pengalian dan pemasangan kabel optik penimbunan dilakukan kembali dengan bekas material galian terkesan asal-asalan. Tanah dan batuan berserakan disekitar bekas galian bahkan rumput hijau di trotoar pinggir Jalan banyak rusak dan mati. 

Tentunya kerusakan terjadi menimbulkan keprihatian dan bagaimana tanggungjawab kontraktor pelaksana kegiatan. Terlebih yang mengalami kerusakan adalah sarana dan prasarana umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Notabene anggarannya berasal dari masyarakat yang membayar pajak dan retribusi Daerah. 

Diketahui sebelumnya beberapa pekerja melakukan penggalian untuk pemasangan kabel optik Telkom di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dimulai dari depan kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Dumai Kota dan mengarah kearah Bundaran Simpang Empat Bundaran Polisi. 

Bekas galian merusak tanaman rumput trotoar dan ada juga terkena aspal kondisi terkini bekas galian. Jika sebelumnya asri dengan rumput hijau kini telah porak-poranda bahkan seperti gundukan tanah di perkuburan. 

Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Dodi Iswahyudi, ST selaku pejabat teknis awak media hubungi melalui pesan WhatsApp Rabu, (3/7) malam hanya menjawab singkat. 

"Izin.....bg infonya ke DPMPTSP...Makasih." balasnya, padahal awak media mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan menyetorkan uang jaminan untuk pemeliharaan jika terjadi kerusakan. 

Ketika diulang kembali pertanyaan semula, Kabid BM yang biasa disapa Dodi membalas Chat WhatsApp awak media "Rekomtek udah klw tak salah...izin dari DPMPTSP." tulisnya, dan tidak menjawab ketika ditanya berapa duit jaminan pemeliharaan yang disetor. 

Terkait kerusakan properti milik Pemko Dumai mengalami kerusakan akibat pekerjaan oleh pihak manapun wajib untuk dikembalikan seperti semula. Seperti dinyatakan Iman salah satu penggiat sosial bahwa ada kewajiban kontraktor pelaksana untuk memulihkan sarana dan prasarana terdampak seperti semula. 

"Siapapun jika melakukan kegiatan merusak Asset milik orang lain harus memulihkan seperti sediakala terlebih Asset Pemko yang didanai dari uang rakyat, untuk pekerjaan pengalian pipa atau kabel harus ada izin (rekomendasi teknis) dan dalam hal ini pihak PU bukan sembarang gali." ujarnya disalah satu kedai kopi Kamis, (4/7) pagi. 

"Bahkan kontraktor ditunjuk harus menyetor uang jaminan pemeliharaan, tujuannya ketika rampung pekerjaan dan kontraktor tidak melakukan rehabilitasi seperti semula uang tersebutlah digunakan, jika tidak ada rekomendasi teknis dan uang jaminan layak dipertanyakan kinerja dari Dinas terkait." tutur Iman menjelaskan kembali. 

Pekerjaan penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik atau pipa selama ini kerap menjadi perhatian warga. Karena bekas penggalian rata-rata hanya ditutup kembali dengan tanah, aspal, atau beton bekas galian itu sendiri. Mirisnya pekerjaan penutupan asal-asalan, anehnya tidak ada tindakan dari Dinas atau pihak yang berkompeten mengawasinya. 

Iman menjelaskan jika hal tersebut terjadi warga layak mempertanyakan bahkan boleh saja menggugat karena properti didanai dari pajak atau retribusi warga Dumai. 

"Pertanyakan saja ke pihak terkait dalam hal ini PU atau Dinas yang mengeluarkan perizinan, dan warga bisa saja melakukan upaya hukum, tujuannya agar setiap pihak melakukan kegiatan tersebut memiliki tanggungjawab untuk memulihkan konstruksi seperti Jalan, Drainase atau taman trotoar seperti semula dampak kegiatan mereka, dan selama ini kurangnya kritisi dari masyarakat kejadian serupa terus saja terjadi." pungkas sumber. 

Sementara Kabid BM, Dodi Iswahyudi, ST mengatakan bahwa izin dikeluarkan pihak DPMPTSP, awak media diarahkan untuk menghubungi Rini Bidang Perencanaan dan Investasi terkait kegiatan penggalian pemasangan kabel optik Telkom. 

Saat dikonfirmasi, Rini menyebutkan " pekerjaan tersebut sudah melalui tahapan yang di perlukan. BAP, rekomendasi teknis dari PU dan rekomendasi pelaksanaan pekerjaan dari DPMPTSP sudah ada semua." 

Setelah diberi izin dan pengerjaan tersebut tidak selesai, kemana pihak mereka membayar jaminannya, Rini balik menyebutkan, "Yang mengatakan tidak selesai siapa. 

Selanjutnya Rini membalas dengan mengirimkan chat diyakini dari pelaksana kegiatan, "Maaf sebelumnya buk, Krn Kami msh Siaga 1 terkait kabel laut yg terputus yang mengancam jaringan Se Sumatera donw, jadi kami stopp sebentar buk, insyallah dalam waktu dekat akan lanjutz perapian nya kami selesai kam setelah rojok selsaai buk."
Rini melanjutkan pesan WhatsAppnya kepada awak media. 

Saat ditanya apakah pihak yang melakukan pekerjaan menyetorkan deposit jaminan ke Pemko Dumai atas pekerjaan yang mereka lakukan? Karena pekerjaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas, misalnya jalan yang berlobang, trotoar yang rusak dan taman di dekat trotoar juga rusak." 

Jawab Rini "Ya pak. Setiap pelaksanaan pekerjaan pasti ada jaminan pekerjaan nya." Lanjut Rini "Sudah dibayarkan ke asuransi dan bank." 

Kemana mereka menyetorkan, dan berapa nilai yang mereka setorkan untuk jaminan tersebut, Rini mengatakan jika pekerjaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum seperti yang dimaksud maka pihak penyelenggara pekerjaan wajib mengembalikan fasilitas tersebut sebagaimana semula. " Dan kami juga ikut mengawasi pekerjaan ini kami selaku DPMPTSP." ujarnya. 

Terkait jawaban Dinas PU melalui Kabid BM dan pihak DPMPTSP melalui Bidang Perencanaan dan Investasi, bahwa kontraktor pelaksana  telah mengantongi izin sesuai aturan berlaku. Maka sebaiknya masyarakat atau awak media mengawasi dan menunggu proses pekerjaan selesai. Apakah kelak pemulihan sarana dan prasarana atau terdampak kegiatan dilakukan seperti semula atau asal jadi hanya waktu yang bisa menjawab.(tim)

Terkini