JAKARTA (SURYA24.COM)- Korps Lalu Lintas Polri tengah menggodok aturan pelat nomor cantik bertuliskan nama pemilik kendaraan dengan sistem lelang hingga ratusan juta rupiah. Sistem lelang berlaku bila pelat menyerupai nama orang namun peminatnya banyak.
TNKB ini berbeda dengan pelat nomor cantik pada umumnya yang tertera kombinasi huruf dan angka berisi kode wilayah, bulan, dan tahun masa berlaku.
"Misalnya 'Firman 1', kalau orangnya mau Rp500 juta itu contoh, bisa saja nanti kalau peminatnya banyak, dilelang saja, nah itu masuk ke negara," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (12/7).
Menurut Firman, kepolisian belum bisa mengurai pelat bertuliskan nama pemilik diterapkan karena masih sebatas usulan yang sebelumnya telah disampaikan ke DPR.
Ia bilang ini menjadi sebuah terobosan yang perlu dipertimbangkan, sebab dapat menjadi peluang untuk pendapatan negara.
"Usul kita begitu, apa namanya identifikasi kami itu bisa dikembangkan sampai kesana dan bisa dimasukkan ke pendapatan negara," ucap Firman.
Firman melanjutkan skema "cari uang" seperti ini juga dikatakan lebih efektif ketimbang mengandalkan pemasukan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM ditarget takutnya nanti yang enggak lulus di lulusin. Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih ngejar PNBPnya ketimbang mencari kualitas bagaimana pengemudi tuh aman di jalan," ujar Firman.
Pelat nomor senilai setengah miliar ini sebelumnya telah diungkap Firman saat menggelar rapat dengan DPR. Ia bilang pelat ini akan dirancang hanya menggunakan susunan huruf menyesuaikan permintaan dari peminatnya.
Meski dibanderol dengan harga selangit, namun mahar ini bukan untuk selamanya. Melainkan hanya lima tahun seperti masa berlaku pelat nomor kendaraan bermotor pada umumnya.
Lebih lanjut, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama orang ini juga bisa mendapat keistimewaan seperti bebas aturan ganjil-genap. Ia belum mengetahui kapan rencana ini dapat terealisasi, namun harapannya pemerintah maupun DPR mempertimbangkan usulan ini.
Perlu dipahami,kebijakan ini akan berbeda dari aturan yang ada sekarang terkait Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa disebut pelat cantik.
Pada kebijakan ini seseorang memang bisa memodifikasi pelat nomor mobil atau motornya, tapi susunannya tetap mengacu pada kombinasi huruf dan angka. Selain itu harga yang ditawarkan untuk pelat pilihan ini sangat jauh lebih terjangkau, mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Kakorlantas Mau Pelat Nomor Bisa Pakai Nama Orang, Bayar Rp500 Juta
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berharap pemerintah mau menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang.
Mengutip cnnindonesia.com, menurutnya hal ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, [pelat] nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Menurut Firman hal ini lebih realistis untuk bisa meningkatkan PNBP. Pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama orang ini, kata dia, nantinya juga bisa mendapat keistimewaan seperti bebas aturan Ganjil-Genap.
"Kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling tertinggi siapa, masuk ke negara lagi. Jadi mohon izin, jadi itu perhitungan PNBP yang lebih realistis," menurut Firman.
Menurutnya hal tersebut bisa menjadi pilihan. Sebab, ia khawatir jika pembuatan SIM dijadikan target untuk menambah PNBP malah akan menimbulkan korupsi dan pungli di jajaran Korlantas.
Selain itu ia khawatir hal tersebut bakal menjadi bahan 'jualan' kasatlantas. Artinya, orang-orang yang seharusnya tidak lulus dalam ujian pembuatan SIM, dengan membayar lebih bisa dinyatakan lulus.
"Mohon maaf, kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, ngejar PNBP," kata Firman.
"Barangkali penawaran ini kami harapkan dukungan dari bapak, mudah-mudahan bisa segera terbit, nanti pelat nomor kita perbaiki, data ranmor kita pastikan, siapa yang berminat dengan nomor-nomor tertentu, toh masuk ke data kita sejak diterbitkan sampai ada pencatatan apabila ada di ETLE. Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," tambahnya.
Tunggu Petunjuk Korlantas
Sementara itu Polda Metro Jaya menyebu sampai sekarang belum ada petunjuk dari Korlantas Polri tentang penerapan pelat nomor cantik nama orang Rp500 juta.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan belum mendapat petunjuk tentang wacana pelat nomor cantik bertuliskan nama orang yang sempat dibicarakan Korlantas Polri saat rapat bersama Komisi III DPR pekan lalu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi di hadapan Komisi III DPR saat itu mengatakan pelat nomor nama seseorang itu tujuannya buat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini terfokus pada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Firman juga menyebut bakal membuat semacam keputusan tentang hal itu dan meminta dukungan Komisi III DPR.
"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, [pelat] nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1," kata Firman di Jakarta, Rabu (5/7).
Banderol pelat nomor nama orang ini sempat disebut Firman harganya Rp500 juta untuk lima tahun. Bukan cuma istimewa karena pakai nama, dia juga menyebut bisa jadi ada keuntungan tambahan seperti bebas ganjil-genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang dimintai keterangan tentang hal itu mengatakan sejauh ini belum ada petunjuk tentang penerapan pelat nomor nama orang dari Korlantas.
"Itu kebijakan seluruh masyarakat Korlantas, jadi jika ada informasi begitu Korlantas akan bisa menjelaskan. Jadi kita menunggu petunjuk Korlantas," kata Latif, Senin (10/7).
Korlantas saat ini sedang merombak pelat nomor seiring penertiban data kendaraan berbasis online dan penerapan ETLE. Sebelumnya Korlantas telah mengubah warna latar pelat nomor dari hitam menjadi putih, menerbitkan pelat nomor lis biru untuk kendaraan listrik dan terkini mematikan pelat nomor khusus RF yang meresahkan masyarakat sebab kombinasinya bisa dibeli sebagai pelat nomor cantik.
Menurut Firman di depan Komisi III DPR, alternatif PNBP dari bagian pelat nomor ini bisa membantu usaha Korlantas yang tak mau SIM dijadikan target PNBP seperti terjadi selama ini.
"Mohon maaf, kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, ngejar PNBP," kata Firman.***