Kejaksaan Negeri Inhil Periksa Saksi-saksi Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan

INHIL (Surya24.com) - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2024 dalam proses Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024. 

Dalam proses Penyidikan, sampai dengan tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang, namun akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa, serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 3.150 dokumen;
Perkara ini berawal dari adanya Program BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir yang tertuang di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2024. 

Pada Bidang Kemanusian di anggarkan dana sebesar Rp.1.540.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) untuk Bantuan Makanan Asnaf Fakir dan Bantuan Makanan Asnaf Miskin dengan nama Program Paket Premium Ramadhan.
Kemudian untuk merealisasikan program tersebut BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan pencairan dana Zakat sebesar Rp.1.698.000.000. 

Jenis bantuan yang terdapat dalam Paket Premium Ramadhan adalah;
1. 1 (satu) Box Lion Star 40 L;
2. 1 (satu) Kotak Kurma Tunisia 500 Gr;
3. 1 (satu) Karung Beras Ladang 10 Kg;
4. 1 (satu) Kaleng Susu Carnations 488 Gr;
5. 1 (satu) Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr;
6. 1 (satu) Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr;
7. 1 (satu) Bungkus Minyak Goreng 1 L;
8. 1 (satu) Bungkus Gula Pasir 1 Kg;
9. 1 (satu) Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs;
10. 1 (satu) Kaleng Sarden;
11. 1 (satu) Pcs Sarung Wadimor;

Pelaksanaan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024, antara Ketua BAZNAS : Alm. H.M. Yunus Hasby, S.Ag.,M.Ag.,M.H dengan Herman selaku PJ. Bupati Indragiri Hilir. 

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah di temukan Perbuatan Melawan Hukum. 

" Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, dan perhitungan kerugian negara serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti lain sebagaimana pasal 184 KUHAP, guna menemukan Tersangka dalam perkara ini, " terang Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, S.H, M.H.(mul)