Team Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Orang Bandar Sabu

Salah seorang tersangka dan barang bukti

BENGKALIS (Surya24.con) — Team Satuan Restik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis pada hari Minggu, 12 April 2020 Sekira pukul 19:00 WIB, berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana (TP) Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extacy bahkan Meringkus Dua (2) Orang Wanita berdomisili Kota Duri yang berinisial AG (30) dan DS (22) di sebuah rumah di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

Di duga Peran 2 Orang tersangka itu sebagai bandar narkotika jenis sabu, mereka bersama seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D (32) berdomisili di Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dan di duga ada satu (1) Orang lagi sebagai DPO berinisal E berdomisili di Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT. melalui Kasat Res Narkoba Bengkalis AKP Syahrizal, SE, MH, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka AG (30) dan DS (22) tersebut. “Tersangka AG (30) dan DS (22) berhasil diamankan oleh Team Satres Narkoba pada hari Minggu, 12 April 2020 sekira pukul 19:00 WIB,” katanya, Rabu (3/6/20) via WhatsApp kepada wartawan.

Ditambahkannya, penangkapan 2 tersangka tersebut berawal dari Team Satres Narkoba Polres Bengkalis pada hari Minggu, 12 April 2020 sekira pukul 18:00 WIB, Personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Berdasarkan informasi itu Kasat Narkoba Bengkalis Syahrizal, SE, MH, M.Si memerintahkan Team untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah Team Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan sekitar pukul 19:00 WIB, kemudian melihat kedua tersangka AG (30) dan DS (22) sedang melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pertanian dan setelah itu Team langsung mengamankannya serta melakukan Introgasi dan diterangkan oleh tersangka AG (30) bahwa sabu didapat dari tersangka DS (22) kemudian Pil Extacy didapat dari DPO berinisial E yang berdomisili di Pekanbaru dan dia adalah Warga Binaan Lapas Kelas II.A Bangkinang,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

AKBP Hendra Gunawan Menyebutkan, “selanjutnya turut diamankan Barang Bukti (BB) saat Tim melakukan penggeledahan rumah dan berhasil ditemukan 5 (lima) paket sedang  diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu (Bruto keseluruhan 13,13 Gram), 2 (dua) butir Pil Extacy warna pink, 60 (enam puluh) butir Pil Extacy warna pink, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pembungkus Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam sebuah dompet warna hitam yg diletakan di pintu dapur, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna silver,” jelasnya.

Tim Opsnal mendapat info dari masyarakat bahwa DPO “D (32)” sedang berada di Bengkalis tepatnya di Hotel Marina. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan diseputaran Hotel Marina.

“Kemudian Tim Opsnal melihat DPO berada di lobby hotel dan langsung mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Handphone Merk Oppo dan 1 Unit Samsung lipat yang dibawa bersamanya dan membawanya ke kantor Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(leo)