Di Tiga TKP Berbeda, Polsek Bangko Bekuk Empat Pelaku Kejahatan Narkotika

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Tim Opsnal Polsek Bangko Rokan Hilir Riau dalam satu hari Sabtu (18/4/2020) pukul 03.00 Wib dini hari berhasil membekuk 4 orang lelaki pelaku kejahatan narkotika jenis sabu-sabu dari 3 TKP berbeda di Kota Bagansiapiapi.

Penangkapan pertama di Jalan Bintang, Aiptu Ramadhan mengamankan IR alias EP (36) bersama ZK alias Z (22) saat didekati petugas sempat membuang sesuatu ke parit dan kembali dipungut untuk turut diamankan .

Dari IR alias EP (36) dan ZK alias Z (22) diamankan 1 bungkus kotak rokok  berisi 1 dompek kecil warna merah, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang, 2 bungkus plastik bening  kecil berisi bubuk kristal, 2 plastik bening kosong, 1 handpone Samsung.

Setelah di Mapolsek Bangko  IR alias EP (36) dan ZK aliad Z (22) dihadapan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dsn Aiptu Ramadhan menyebutkan sabu tersebut didapatkanya  dari SY alias  S (32)

Tak berlengah-lengah tim Opsnal menuju Jalan Satria dan berhasil menangkap SY alias Y (32) tanpa perlawanan dengan mengamankan barang bukti uang hasil transaksi 1,8 juta rupiah.

Ternyata hasil intograsi dan pemeriksaan SY alias S (32) menyebutkan narkotika yang didapatkanya berasal dari AKS alias BW (24) disekitar Jalan Perdagangan, tim Opsnal langsung menuju ke TKP ketiga yang masih dalam Kota Bagansiapiapi.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Minggu (19/4/2020) menyebutkan  penangkapan ketiga terhadap AKS alias BW (34) saat penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi 101,20 gram sabu, 1 plastik bening ukuran sedang berisi 50,51 gram sabu,1 plastik bening berisi 1,58 gram, uang 2,1 juta, 1 handphone Xiomi hitam dan 1 handphone Nokia hitam.

"Kami merima laporan,  langsung kami tindak lanjuti bergerak cepat menangkap pelaku, terima  kasih kepada warga karena berpartisipasi membantu tugas Kepolisian memerangi narkoba," sebut Kompol Sasli Rais SH.

Menurut Kapolsek Bangko untuk kepentingan penyelidikan ke empat lelaki warga Bagansiapiapi ini di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Rutan Polsek Bangko guna kepentingan penyelidikan.

IR alias E (36),ZK alias Z (22),SY alias S (32) dan AKS alias BE (24) di hadapan petugas tertunduk lesu dan tak berkutik mengungkap kronologi mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan ke tangan hingga ke pembelinya.(Suhendra/Yan)