Asik Main Judi Domino 51, Empat Pelaku Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir

KAMPAR KIRI HILIR (Surya24.com) - Empat orang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir saat bermain judi domino permainan 51, di samping Kantin Perumahan Karyawan Kebun SP. 38 Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri pada Minggu malam (19/1/2020).

Ke-4 pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EW (36) warga Desa Sei Pagar, YY (60) warga Desa Mayang Pongkai, IM (32) warga Desa Simalinyang dan AN (50) warga Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 set batu domino warna merah putih, 1 buah buku tulis warna hijau, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp 282 ribu yang dipakai sebagai taruhan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu malam (19/1/2020), saat itu didapat informasi adanya beberapa orang tengah melakukan permainan judi domino di sebuah warung kopi yang berlokasi di perumahan Karyawan Kebun SP. 38  Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos perintahkan Kanit Reskrim Iptu Markus T. Sinaga SH bersama anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi Tim melihat ada 4 orang sedang bermain judi permainan 51 menggunakan batu domino, terlihat juga uang taruhan yang masih berserakan dihadapan masing-masing tersangka ini. Ke-4 pelaku judi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini. " Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " jelasnya. (rls/Sanusi)