Polres Kuansing Tingkatkan Profesionalisme Personel Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
KUANTANSINGINGI (Surya24.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dalam kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Upaya Paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktahandoko, S.H., S.I.K., M.H. bersama tim, dan dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Perdana Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kuansing, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta para perwira Polres Kuansing.
Dalam sambutannya, Kapolres Kuansing AKBP Perdana Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Kabidkum Polda Riau beserta rombongan yang telah hadir secara langsung untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi hukum terbaru kepada jajaran Polres Kuansing.
“Suatu kebanggaan bagi kami atas kehadiran Kabidkum Polda Riau beserta tim di Polres Kuansing. Kegiatan ini sangat penting karena memberikan pemahaman yang komprehensif terkait KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga dapat menjadi bekal bagi personel dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa implementasi undang-undang baru memerlukan penyesuaian dan pemahaman yang mendalam, mengingat terdapat sejumlah perubahan mendasar dibandingkan regulasi sebelumnya. Menurutnya, pendekatan penyelesaian perkara kini lebih mengedepankan prinsip restorative justice dibandingkan pendekatan retributif semata.
Ia juga menyoroti keberadaan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Kuantan Singingi dan telah disahkan melalui regulasi daerah pada awal tahun 2026. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik agar penerapan hukum nasional dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“Kuansing memiliki karakteristik tersendiri karena adanya hukum adat yang telah disahkan. Jika tidak dipahami secara cermat, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelesaian suatu permasalahan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap personel mendapatkan pemahaman yang tepat sehingga mampu mengambil langkah hukum yang profesional dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
AKBP Perdana Hidayat juga mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemui saat bertugas.
“Silakan manfaatkan forum ini untuk bertanya dan berdiskusi. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan tugas penegakan hukum secara lebih profesional, humanis, dan berkeadilan,” tutup Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan buku KUHAP oleh Kabidkum Polda Riau kepada Kapolres Kuansing, dilanjutkan foto bersama dan pemaparan materi oleh Kompol Jorminal Sitanggang, S.H., M.H. mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta upaya paksa menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum serta profesionalisme personel Polri dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum nasional.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
