Pemkab Kampar Reditribusikan Tanah di Enam Desa dan Empat Kecamatan

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH

BANGKINANG KOTA,Surya24.Com-Pemerintah Kabupaten Kampar Lakukan Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform Untuk 2.172 Bidang Tanah yang nantinya akan dibagikan untuk masyarakat.

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH diikuti oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Sutrilwan SH MH, Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas dan Camat terkait di Ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. (11/6/2020)

Bupati Kampar menegaskan Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform  ini merupakan kegiatan yang intinya Pemerintah hadir ditengah-tengah masayarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.

Program ini tentu program nasional melalui Kementerian Pertanahan yang didambakan, diinginkan oleh sebagian besar masyarakat kita, tentu saya selaku Bupati Kampar dan Pemerintah Daerah  mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya BPN Kabupaten Kampar dan Tim PPL yang mana telah melakukan tugasnya dengan penuh semangat dan serius serta bertanggungjawab.”ujar Catur

Bupati Kampar juga menjelaskan hal ini dikarenakan pada tahun ini skedul atau rencana kegiatannya berjalan dengan baik bahkan lebih cepat dari target yang diberikan.

“Ini tidak terlepas dari kinerja instansi, satuan kerja dan Camat dan Kepala Desa, mudah-mudahan yang sudah menjadi usulan dan ditindaklanjuti akan dapat segera diserahkan dan menerima sertifikat Tora, saya berharap program ini benar-benar tepat sasaran, tepat guna sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.”harap Catur

Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Kampar ini banyak legalitas tanah atau belum mendapatkan sertifikat, untuk itu kepada BPN diharapkan program ini dilanjutkan sehingga usulan-usulan susulan ini nantinya dapat sama-sama kita penuhi. 

“Selaku Pemerintah Daerah tentu saja kami akan mensport dan mendukung program yang telah dilaksanakan ini, saya yakin dari para kepala desa ini masih banyak tanah atau bidang tanah di desanya masing-masing yang belum mempunyai sertifikat tanah.”kata Catur Sugeng Susanto.

Bupati Kampar berpesan agar masyarakat jangan mudah, setelah mendapatkan sertifikat nantinya terus dianggunkan ke bank, dan diharapkan kepala desa mengedukasi dan meyampaikan kepada masyarakatnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Sutrilwan SH MH memaparkan bahwa Dari 2.172 Bidang diantaranya 484 Bidang di De?a Teratak Buluh, 86 Bidang di De?a Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu, 320 Bidang di De?a Teluk Paman dan 229 Bidang di De?a Teluk Paman Timur Kecamatan Kampar Kiri, 794 Bidang di De?a Kijang Rejo — Kecamatan Tapung, 259 Bidang di De?a Bukit payung Kecamatan Bangkinang. (hasbi)