Masyarakat dan Lembaga Sikat Perisih Minta Instansi Terkait Segera Tutup Gelper di Bukit Kapur
Dumai (Surya24.com) - Praktik perjudian di wilayah Bukit Kapur kota Dumai Provinsi Riau diduga milik pengelola yang bernama Bule, merupakan tindak pidana yang dilarang keras oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto.
Sesuai dasar hukum undang undang No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, tindakan beroperasi perjudian adalah termasuk kejahatan.
Ararahan Presiden Republik Indonesia yang secara konsisten mengintruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian yang harus didukung oleh seluruh elemen/kalangan masyarakat baik dari tokoh ulama, adat, pemuda serta ibuk ibuk pengajian, termasuk dukungan kuatnya dari penegak hukum dan pimpinan pimpinan daerah kota Dumai.
" Keberadaan gelanggang perjudian (Gelper) yang berada di kecamatan Bukit Kapur (Dumai) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang sudah merusak tatanan sosial dan lingkungan, "ujar Zatendra selaku Sekjen DPP Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Kamis (2/7/2026).
Zatendra minta persoalan ini dilaksanakan sesuai instruksi keras Presiden Republik Indonesia, H.Prabowo Subianto agar tidak merusak ketertiban umum. Karena ini dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda masyarakat. " Jika tidak ditindak segera penutupan Gelper tersebut jangan salahkan kami,"tegas Zatendra.
Selanjutnya, kata Zatendra, secara hukum positif/sanksi di Indonesia bahwa pengusaha/ penyelenggara termasuk bandarnya pun telah melanggar ketentuan penerapan dasar hukum yakni pasal 303 KUHP dan di perbarui pasal 426 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," pengusaha atau pengelola yang menawarkan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi bisa diancam pidana 10 tahun penjara atau denda Rp.25 juta.
" Kehadiran gelanggang perjudian (Gelper) di Bukit Kapur kota Dumai secara nyata bisa mengundang berbagai bentuk kriminalisasi (kejahatan lainnya) yakni diduga keras bisa terjadi peredaran Narkoba dan premanisme di lingkungan sekitar,"tegasnya Zatendra, Sekjen Sikat Perisih.
Sementara itu, masyarakat setempat, Andri meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (kepolisian) dan Satuan Polisi Pamong Praja kota Dumai segera bertindak represif dan preventif menutup permanen gelanggang perjudian (Gelper) di daerah tersebut.
" Ingat, untuk pemain/pengunjung bisa melanggar KUHP dan pasal 427 UU No.1 tahun 2023, yang ikut serta dalam permainan judi, diancam pidana penjara 4 tahun dan dikenai denda10 juta rupiah. Dengan tegas kami masyarakat meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian kota Dumai untuk segera turun lakukan penutupan, pencabutan izin dan penyegelan lokasi Gelper tersebut bersama kami masyarakat,"tegas Andri (tokoh masyarakat).
Jika dibiarkan masih beroperasinya (Gelper) gelanggang perjudian ini, kata Andri, masyarakat setempat bersama Lembaga Sikat Perisih dalam waktu dekat ini, siap turun ke lokasi beroperasinya Gelper tersebut. " Karna sudah membawa malapetaka multidimensi yang melanggar hak hak masyarakat juga menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan (prespektif hukum&sosial),"pungkas Andri.
Begitu juga disampaikan oleh salah seorang dari ibuk ibuk pengajian perwiritan, bahwa beroperasinya Gelper di wilayah Bukit Kapur ini bisa memicu kecanduan yang berujung pada tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran keluarga, hingga memicu tindak pidana baru, seperti pencurian dan penipuan akibat himpitan uang,
Gelanggang perjudian (Gelper) yang keras dugaan bahwa pemiliknya Bule ini juga memicu pada kerusakan lingkungan sosial dan ekonomi karna Gelper juga menciptakan ilusi kekayaan instan yang merusak etos kerja masyarakat. Maka secara hukum lingkungn masyarakat yang terdampak judi akan kehilangan rasa aman dan ketentraman, memicu konflik antar warga dan memperlebar jurang kesenjangan ekonomi (kerawanan sosial).(red)
