Desi Guswita Tinggalkan Rapat, Tolak LPJ Dinas Pendidikan dan Tuntut Rapat Terbuka


KUANTAN SINGINGI (Surya24.com) – Rapat dengar pendapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi yang di selenggarakan pada Rabu 15 Juli 2026, berakhir memanas.

Anggota DPRD Dapil 5 Komisi I, Desi Guswita, SE MM dari Fraksi PKB akhirnya meninggalkan ruangan rapat dan menolak menyetujui laporan tersebut pada Rapat Hearing Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/07/2026).

Pada media ini, Desi menyampaikan, Ketika ia mengajukan berbagai pertanyaan serta meminta Dokumen Rincian Belanja untuk memastikan anggaran benar?benar digunakan untuk kepentingan rakyat, dan tidak disalahgunakan, Namun Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bernama Syafriadi SE justru menghalangi dan menganggap permintaannya “terlalu berbelit?belit dan memakan waktu". Ungkap Desi

Desi juga mengungkapkan “Padahal dokumen itu wajib disediakan dan dijelaskan secara rinci, Saya tidak mau uang rakyat terbuang sia?sia, sementara kebutuhan warga terabaikan, Anggaran defisit, Hutang menumpuk, Hingga gaji guru honorer pun tertunda,” tegasnya.

Karena tidak diberi ruang yang cukup untuk berdiskusi secara layak, Desi Kemudian bersikap tegas dengan meninggalkan rapat:

“"Saya meninggalkan rapat ini dan menolak menyetujui LPJ tersebut. Menurut saya, Laporan ini belum bisa Dipertanggungjawabkan."" Terang Desi Guswita.

Ia juga menegaskan: “Seharusnya rapat semacam ini dibuka dan terbuka untuk umum dan seharusnya tidak boleh ada yang ditutup?tutupi.”

“Masyarakat berhak hadir dan menyaksikan langsung, Mereka harus tahu siapa wakil mereka yang sungguh sungguh bekerja demi kepentingan rakyat.

Setiap Anggota DPRD punya Hak yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak boleh dihalang halangi, Pelanggaran terhadap siapa saja, Baik itu dilakukan oleh seorang pimpinan rapat, bila ia melanggar Tata Tertib pun harus dikenakan sanksi tegas,” Pungkas Desi.(netri)