Penyelesaian Masalah Secara Emosional Dapat Merugikan Semua Pihak
DUMAI (Surya24.com) - Kota Dumai sebagai salah satu roda penggerak perekonomian di Provinsi Riau saat ini tengah menghadapi dinamika sosial terkait keberadaan fasilitas dan tangki minyak milik perusahaan swasta di kawasan operasional PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya tuntutan dari pihak yang mengatasnamakan aliansi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Dumai pada Rabu (22/7/2026). Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu disampaikan tuntutan agar bangunan perusahaan swasta dan tangki penyimpanan minyak sawit di kawasan Pelindo dibongkar karena dinilai menghambat saluran air dan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Dumai.
Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak menilai persoalan tersebut harus dikaji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan pendekatan emosional.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Terkait polemik banjir rob dan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Syekh Muda Sabaruddin (Bastian Jambak), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia agar penyelesaiannya menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
1. Aspek Legalitas Tata Ruang dan Kepelabuhanan
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, kawasan Pelindo merupakan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan melalui peraturan Menteri Perhubungan.
Bangunan dan tangki minyak milik perusahaan swasta yang berada di kawasan tersebut, menurutnya, telah melalui proses perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persetujuan tata ruang sejak awal pembangunan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Karena itu, tuntutan pembongkaran dinilai tidak memiliki dasar hukum apabila tidak disertai adanya pelanggaran yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk AMDAL, persetujuan lingkungan, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Bastian menyebutkan, apabila bangunan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun dengan izin yang sah, maka pembongkaran secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan aset negara maupun investasi. Ia juga menegaskan bahwa asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan asas hukum yang berlaku ke depan harus dihormati.
Oleh sebab itu, bangunan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat dibongkar tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
1. Akar Permasalahan Banjir Rob
Bastian menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami penyebab banjir rob yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti curah hujan tinggi, pasang air laut, sedimentasi, dan kondisi drainase.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa penanganan drainase perkotaan, banjir rob, serta normalisasi saluran air merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur.
Oleh karena itu, kata Bastian, tidak tepat apabila seluruh dampak banjir langsung dibebankan kepada Pelindo maupun perusahaan yang berada di kawasan industri.
1. Kewajiban Sosial Perusahaan
Terkait tuntutan masyarakat mengenai pendidikan, tenaga kerja lokal, tempat ibadah, UMKM, dan penyediaan air bersih, Bastian menyatakan bahwa kebutuhan tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Namun, pemenuhannya merupakan kewajiban negara melalui pemerintah.
Ia menyebut Pelindo sebagai BUMN telah menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN.
Dikatakan Bastian, bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, UMKM, dan pembangunan tempat ibadah telah dan terus disalurkan secara terukur sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diaudit negara. Karena itu, tuntutan yang berada di luar kewenangan dan regulasi dikhawatirkan dapat mengganggu tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sementara itu, mengenai tenaga kerja lokal, ia menyebut Pelindo telah memberikan kesempatan kerja sesuai kebutuhan operasional perusahaan, termasuk melalui tenaga bongkar muat dan sektor lainnya.
Soal Dugaan Saluran Air Tertutup
Menanggapi tudingan bahwa bangunan perusahaan di kawasan Pelindo menutup saluran air dan menjadi penyebab banjir, Bastian menilai persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif.
Menurutnya, banjir di Kelurahan Dumai Kota maupun Kelurahan Buluh Kasap dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kondisi topografi wilayah pesisir, pasang air laut (banjir rob), sedimentasi, serta pendangkalan saluran drainase.
Pembenahan dan normalisasi drainase merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Meski demikian, Pelindo disebut telah beberapa kali bersinergi dengan Pemerintah Kota Dumai dalam kegiatan normalisasi drainase di sekitar kawasan pelabuhan guna memperlancar aliran air menuju laut.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Dumai telah memiliki dasar hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai BUMN, seluruh kegiatan operasional, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur kepelabuhanan dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Di akhir pernyataannya, Bastian mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi persoalan secara bijaksana, objektif, dan berdasarkan fakta hukum, tanpa mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
"Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif demi kemajuan ekonomi Kota Dumai. Jangan sampai fasilitas vital negara yang telah beroperasi sesuai ketentuan hukum justru dikriminalisasi. Mari kita kawal pembangunan Kota Dumai dengan cara yang santun, damai, dan tetap berada dalam koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.(selamet)
