PHR Eksekusi Kios Pedagang Jalan Sudirman Dumai, Sebelumnya Sudah Diberi Imbauan

DUMAI (Surya24.com) - PHR ( Pertamina Hulu Rokan ) lakukan Eksekusi pembongkaran kios pedagang di sebagian jalan Sudirman. Sebelumnya sudah ada himbauan atau pemberitahuan dari kelurahan agar dilakukan pembongkaran oleh kios masing masing pedagang sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak PHR menjelang tanggal 23 Juli 2026.

Terlihat alat berat eskapator yang berada di jalan Sudirman dengan pengawalan ketat baik dari Kodim, Kapolres, Kapolsek, Satpol PP serta Petugas PLN. Pembongkaran dilakukan karena sudah jatuh tempo waktu yang telah diberikan oleh pihak PHR melalui pemberitahuan dari Kelurahan Dumai Timur.

Pembongkaran Kios Jalan Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur pada hari Kamis 23 Juli 2026 terlihat pihak keamanan baik dari Kodim Polres, Polsek, Satuan Pamong Praja, PLN turun langsung bersama untuk melakukan pengamanan saat eksekusi bangunan kios berjalan. Sedangkan PLN bekerja sebelum melakukan eksekusi dengan melakukan pemutusan hubungan arus listrik.

Bangunan pedagang yang sudah berdiri kurang lebih Empat ( 4 ) tahun harus iklas dengan melihat kios mereka di bongkar menggunakan alat berat eskapator. Walaupun dalam melakukan eksekusi sedikit ada hambatan dari salah satu pemilik kios.

Setelah eksekusi pembongkaran kios satu persatu berjalan, terlihat pemilik kios lainnya sibuk mengeluarkan barang barang mereka dari dalam kios agar tidak ikut rusak saat eksekusi dilakukan.

Sebelumnya eksekusi berjalan dengan sedikit hambatan, namun beberapa waktu kemudian berjalan dengan lancar dan aman. Terlihat pedagang mengangkut barang mereka menggunakan mobil bok untuk dibawa dari tempat eksekusi.(selamet)